
Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Antibandit (Tekab) 308 Polsek Natar menggerebek empat orang tersangka judi kartu domino di Desa Candimas II, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Keempat tersangka yakni, Rusli (52), Chami Chandra (37), Eko Surya Pratama (20) dan Agus Tomo (30). Keempatnya warga Candimas II, Natar, Lampung Selatan. Mereka digerebek saat sedang judi di Desa Candimas II, Natar, Lampung Selatan, Minggu (10/7).
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, pihaknya menggerebek empat tersangka judi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering dijadikan tempat berjudi.
“Mendapat informasi tersebut, tim Tekab kemudian langsung meluncur ke lokasi TKP untuk melakukan pengintaian. Pada pukul 00.00 WIB, kemudian anggota menggerebek tersangka yang sedang asik bermain judi,” terangnya, Selasa (13/7).
Usai digerebek, lanjut Eko, kemudian empat tersangka tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Natar untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.
“Selain itu, kami berhasil mengamankan barang bukti dua set kartu domino, uang sebesar Rp135 ribu dan satu buah tikar warna merah,” ujarnya. (Adam)