Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungkarang Barat, menangkap dua tersangka pengedar narkoba Senin (13/7) dini hari pukul 01.30 WIB.
Kedua tersangka yakni, Alex (20) warga Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payungn dan Rio (20) warga Jalan Antara, Kelurahan Sanjaya, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol Harto Agung Cahyono di Bandarlampung, Selasa (13/7) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Tamin, saat akan melakukan transaksi narkoba.
“Dari tangan mereka, anggota mengamankan barang bukti dua bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disimpan di kotak rokok,” jelasnya.
Harto menambahkan, kedua tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di kampung Ampai, Telukbetung Barat.
“Kami sudah mengantongi identitas penjual, tinggal nanti kami akan bekerja sama kepada Polsek setempat atau Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung,” ujarnya.
Salah satu tersangka, Rio mengatakan, selain dirinya menjual sabu-sabu ia juga terkadang memakai sabu-sabu untuk menjaga staminanya disaat berjualan gorengan. “Saya make sabu biar kuat dagangnya. Saya dagang gorengan di Chandra Karang,” katanya.
Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang berada Kampung Ampai. Rencana barang tersebut akan ia jual di wilayah Tanjungkarang Barat.
“Saya jualnya satu paket sebesar Rp550 ribu, dari penjualan itu saya mendapatkan untung sebesar Rp150 ribu,” ujarnya. (Adam)