Bandarlampung, Lampungnews.com – Berdasarkan pantauan dari udara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan masih banyak spot jalan tol trans Sumatera di Lampung yang belum tersambung karena masih terkendala penggantian lahan sepanjang jalur tersebut.
“Kita sepakat semua diselesaikan di pengadilan,” kata Sofjan Djalil, saat rapat bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Sekretaris Provinsi Lampung Sutono, Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjono, dan para direksi PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya di ruang VIP Bandar Radin Inten II Lampung Selatan, Kamis (1/6).
Menurut Sofjan Djalil, permasalahan ganti rugi yang cukup pelik terdapat di ruas Gunungsugih-Terbanggi Besar (bagian paket IV) sepanjang 10 kilometer. Di ruas ini masih banyak masalah menggantung di pengadilan. Juga terdapat dua bidang pemakaman warga yang harus pindah. Sedangkan ruas Branti-Metro (bagian paket III) sepanjang 13,5 kilometer relatif lancar. “Di ruas ini targetnya Juli harus rampung,” kata Sofjan Djalil.
Menanggapi hal itu Sekda Sutono menyampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung siap membantu penyelesaian ganti rugi sesuai target pemerintah. “Setiap sekali dua minggu Pemprov Lampung menggelar rapat evaluasi. Ada tim khusus yang dibentuk Gubernur agar masalah ini cepat selesai,” kata Sutono.
Menurut Sutono, masalah ini cukup berat karena JTTS melewati sejumlah lahan hutan lindung seperti Register 40 dan Register 35 sepanjang 13 kilometer.
“Di lahan tersebut ada bangunan dan tanam tumbuh. Mestinya yang diganti cukup tanam tumbuh, tapi warga meminta ganti rugi tanah karena menduduki lahan tersebut puluhan tahun,” kata Sutono.
Masalah lain yang cukup pelik, kata Sutono, adalah belum putusnya sidang di Pengadilan Negeri Lampung Tengah, padahal sudah 16 kali sidang. Atas masalah ini, Pemprov Lampung meminta pusat berkomunikasi dengan Mahkamah Agung, agar masalahnya tidak berlarut-larut. “Jangan sampai jadi permainan mafia peradilan,” kata Sutono.
Pembangunan JTTS di Provinsi Lampung meliputi dua ruas yakni Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,938 km dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang sepanang 112,185 km, sehingga totalnya 253,123 km. Hingga April 2017, tanah yang dibayar mencapai 8.292 bidang dari 10.584 bidang senilai Rp3,49 miliar dari total estimasi ganti rugi Rp4,46 triliun. (Humasprov)