Bandarlampung, Lampungnews.com – M Ali Amin Said (35), warga Desa Waykalam, Penengahan, Lampung Selatan, dijerat dengan pasal berlapis karena telah menyebar ujaran kebencian yang menghina Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Ali juga menyebarkan rasa kebenciannya berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) tertentu di halaman Facebook-nya, termasuk mengancam seseorang bernama Andre Jaya Saputra yang kemudian melapor ke Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan di Bandarlampung, Kamis (1/6) mengatakan, tersangka mengirimkan pesan secara pribadi kepada Andre yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
“Atas ancaman itu, Andre melaporkan kejadian itu ke Mapolda Lampung,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Ali dijerat dengan pasal berlapis didalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tulisan di halaman Facebooknya “Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito.Dak lamo lagi lalak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek. Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito,”
“Tersangka dijerat pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 45 B Undang-undang Nomor 1o Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terangnya.(Adam)
Baca juga : Ancam Akan “Giling” Kapolri Jadi Pempek, Warga Penengahan Lamsel Ditangkap Polisi