Bandarlampung, Lampungnews.com – Aparat gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Sabhara Polda Lampung bersama Polres Lampung Utara mengerebek rumah bandar narkoba jenis sabu-sabu di Tanah Miring, Kotabumi, Lampung Utara. Hasilnya, sepasang pasutri dan tiga orang tersangka ditangkap petugas di kediamannya masing-masing.
Tim gabungan yang bergerak sejak pukul 06.00 WIB ini, dibagi menjadi lima tim dengan target operasi yakni tim satu dan lima di Jalan Raden Intan, tim dua di Jalan Singgah Mata II, tim tiga dan empat di Gang Gunung Mas. Masing-masing tim memiliki target operasi tersangka yakni Gunawan, Hanafi alias Napi, Hen Otoy alias Otoy, Grandong alias Ndong, dan Thamrin.
Hasil penggerebekan, tersangka Gunawan dan istrinya Ida Kusuma Dewi sempat mengelak saat petugas menyebut sebagai bandar narkoba. Petugas langsung melakukan penggeledahan rumah hingga dua kali untuk menemukan barang bukti.
“Hasilnya kita menemukan barang bukti berupa lima paket kecil sabu seberat 181 gram dan uang Rp 1,1 juta yang disimpan dibalik jadwal mata pelajaran sekolah yang ditempel dengan lakban. Selain itu kita juga menemukan barang bukti sabu lainnya di bawah kasur tersangka dan buku catatan dosa atau buku rekapan penjualan sabu yang biasa digunakan istri tersangka,” ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Abrar Tuntalanai, di tempat kejadian perkara, Kamis (21/6).
Penggerebekan pun berlanjut ke rumah target operasi lainnya yang tidak jauh dari lokasi pertama. Di rumah tersangka ini, petugas sempat membuka paksa pintu rumah lantaran tersangka sempat menolak dan melakukan perlawanan. Petugas sempat mencurigai dua tersangka yang berada di dalam rumah yakni Hendra Juli Darma dan Hartawan lantaran salah satu tersangka sempat berlari ke kamar mandi. Petugas lalu mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang, dan beberapa batang rokok.
“Kedua tersangka ini kakak adik. Kita sempat curiga salah satu dari mereka membuang barang bukti ke kamar mandi, makanya agak lama membuka pintu. Tapi kita sudah tanya ke Hartawan kalau dia mengaku menggunakan narkoba sekitar tiga hari yang lalu. Setelah kita telusuri di ponsel tersangka banyak pesan yang meminta pesanan barang haram tersebut. Untuk itu keduanya langsung kita amankan,” jelas Abrar.
Abrar menuturkan, tersangka Hartawan dan Hendra langsung diamankan di Polres Lampung Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Sedangkan Gunawan dan Ida kita bawa langsung ke Dirnarkoba Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (El Shinta)