Bandarlampung, Lampungnews.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Lampung menyegel PT Asia Menara Perkasa, yang memproduksi minyak kemasan bermasalah yang berada di Jalan Teluk Ampai, Kelurahan Penengahan, Telukbetung Timur, Bandarlampung.
Penyegelan itu dilakukan pada Kamis (1/6), berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya industri pengolahan minyak yang mencurigakan dan diragukan legalitasnya.
“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa hanya industri rumah tangga biasa saja. Ternyata setelah kita lakukan pengecekan, bahwa industri itu cukup besar dan sudah berjalan dua tahun,” ujar Wakil Direktur Kiriminal Khusus (Dirkrimsus) AKBP M Anwar, Jum’at (2/6).
Setelah melakukan pengecekan industri tersebut, lanjut Anwar, kemudian pihaknya melakukan pengecekan terhadap yang lainnya seperti legilitas, kemasan, komposisi, label dan kode produksi.
“Ada beberapa hal yang cukup mencurigakan seperti, komposisi, produksi izin edar dan SNI ternyata ada yang tidak berlaku dan ada yang tidak terdaftar. Komposisi seperti non kolesterol, vitamun A dan omega semuanya tidak sesuai dengan apa yg ada didalam kandungan minyak goreng setelah kita lakukan pengecekan di LAB,” terangnya.
Ia menambahkan, dari industri tersebut pihaknya mengamankan barang bukti minyak goreng merk Candi Mas sebanyak 11.400 pcs, minyak goreng merk CS 900 sebanyak 4.980 pcs, plastik kosong merk Candi Mas dan CS 900 sebanyak 11.390 pcs dan kotak dus merk Candi Mas dan CS 900 sebanyak 10.000.
“Kita juga mengamankan pemilik industri berinisial EB dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka tidak hadir karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit,” jelasnya.(Adam)