Bandarlampung, Lampungnews.com – Walikota Bandarlampung Herman HN membolehkan pejabat menggunakan kendaraan dinas (randis) di Hari Raya Idul Fitri. Namun kebijakan ini memiliki catatan khusus kepada para pejabat.
“Kendaraan dinas boleh digunakan oleh pegawai asal di dalam kota saja. Kalau diluar kota atau untuk mudik sampai keluar provinsi tidak boleh,” kata Herman di Rumah Dinas Walikota Bandarlampung, Jumat (23/6).
Meski diperbolehkan digunakan di dalam kota, namun untuk servis dan bahan bakar kendaraan ditanggung pribadi. “Harus pakai pertamax mengisinya, itu juga pakai uang sendiri bukan dari pemerintah. Termasuk biaya servisnya,” ungkapnya.
Herman mengungkapkan, kebijakan ini memiliki alasan khusus. Penggunaan randis ini untuk menghindari mobil hilang dan mesin rusak.
“Kalau nanti tidak digunakan dan didiamkan saja malah rusak. Makanya boleh digunakan asal di dalam kota tidak untuk mudik lebaran,” imbuhnya.
Menurutnya, aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan KPK sudah jelas melarang penggunaan randis untuk mudik. “Dalam aturan jelas tidak boleh dipakai mudik. Namun jika memang sangat terpaksa dan mendesak ya bisa saja,” katanya. (El Shinta)