• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Sepasang Kekasih Ditangkap Lantaran Miliki Sajam dan Bong

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
8 Juni 2017
in Daerah, Hukum
ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

25
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi (net)

Tulang Bawang, Lampungnews.com – Jajaran Polsek Tulang Bawang Tengah menangkap pemegang senjata tajam tanpa izin di tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Kamis (8/6) sekitar pukul 02.20 Wib.

Keduanya berinisial AN (32), laki-laki dan MR (22) perempuan. Pasangan kekasih ini ditangkap di rumah kontrakan MR yang disewanya selama ini di Tiyuh setempat.

Dilansir dari Tribratanews, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan Bhinkamtibmas yang melihat laki-laki mencurigakan sedang duduk di kontrakan MR, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam jenis badik

“Bhabinkamtibmas Panaragan Jaya Utama Briptu Rolis Aditia yang mencurigai laki-laki tersebut kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan badan, ditemukan senjata tajam jenis badik yang berada di pinggang tersangka AN” jelas Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Aryanto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo.

Dari keduanya, polisi menyita 2 senjata tajam jenis badik, tas jinjing kecil berwarna biru, 3 potongan pipet yang biasa digunakan alat sabu dan korek api gas. “Hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota Polsek, urine keduanya positif menggunakan sabu dan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut keduanya ditahan,” katanya.

Sementara, untuk perkara senjata tajam tanpa izin dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 tentang memiliki sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan untuk perkara narkoba, pihaknya masih mendalami kasus ini. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: narkobatulang bawang
Previous Post

Kapolda Lampung Risih Istilah ‘Begal’

Next Post

Gawat! Pemprov Lampung Minta Herman HN Hentikan Pembangunan Flyover

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
131

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
54

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75
Next Post
Surat pengehentian pembangunan flyover dari Pemprov Lampung. (Ist)

Gawat! Pemprov Lampung Minta Herman HN Hentikan Pembangunan Flyover

Mobil pengangkut ayam yang terpelosok di selokan. (Lampungnews/Adam)

Innalillahi, Mobil Pengangkut Terpelosok Ratusan Ayam Mati

Sejumlah pekerja mulai mengerjakan pelebaran jalan dengan mengeruk dan membangun drainase di sisi Jalan Teuku Umar, Selasa (16/5). Pelebaran jalan ini dilakukan lebih dahulu sebelum proyek jalan layang (flyover) yang menghubungkan Jalan Teuku Umar dan Jalan ZA Pagar Alam mulai dikerjakan. (Lampungnews/El Shinta)

Lho? Surat Penghentian Flyover Beredar Pejabat Pemprov Lampung Malah Belum Tahu

Sejumlah pekerja mulai mengerjakan pelebaran jalan dengan mengeruk dan membangun drainase di sisi Jalan Teuku Umar, Selasa (16/5). Pelebaran jalan ini dilakukan lebih dahulu sebelum proyek jalan layang (flyover) yang menghubungkan Jalan Teuku Umar dan Jalan ZA Pagar Alam mulai dikerjakan. (Lampungnews/El Shinta)

Herman HN: Flyover Diganggu yang Marah Warga Bandarlampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Viral Foto Anak-anak di Lampung Lepas Sandal di Jalan Aspal

29 Agustus 2018
125
Internasional

Pengungsi Iran Resmi Jadi CEO Uber

31 Agustus 2017
41
Hukum

Beredar Foto Honggo, Koruptor Rp35 Triliun Sedang Bersantai di Kafe Singapura

13 Februari 2018
61
Bandar Lampung

Profesor Margareth Sosialisasi Rencana Penerbitan Buku Tentang Seni Lampung di Unila

12 Juli 2018
47
Hukum

Penodong Wartawan: Saya Hanya Iseng

19 Juli 2017
21
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019