Tulang Bawang, Lampungnews.com – Jajaran Polsek Tulang Bawang Tengah menangkap pemegang senjata tajam tanpa izin di tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Kamis (8/6) sekitar pukul 02.20 Wib.
Keduanya berinisial AN (32), laki-laki dan MR (22) perempuan. Pasangan kekasih ini ditangkap di rumah kontrakan MR yang disewanya selama ini di Tiyuh setempat.
Dilansir dari Tribratanews, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan Bhinkamtibmas yang melihat laki-laki mencurigakan sedang duduk di kontrakan MR, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam jenis badik
“Bhabinkamtibmas Panaragan Jaya Utama Briptu Rolis Aditia yang mencurigai laki-laki tersebut kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan badan, ditemukan senjata tajam jenis badik yang berada di pinggang tersangka AN” jelas Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Aryanto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo.
Dari keduanya, polisi menyita 2 senjata tajam jenis badik, tas jinjing kecil berwarna biru, 3 potongan pipet yang biasa digunakan alat sabu dan korek api gas. “Hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota Polsek, urine keduanya positif menggunakan sabu dan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut keduanya ditahan,” katanya.
Sementara, untuk perkara senjata tajam tanpa izin dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 tentang memiliki sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan untuk perkara narkoba, pihaknya masih mendalami kasus ini. (*)