Sejumlah bus angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) yang tidak ditempeli stiker laik jalan dari Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Lampung, bebas keluar masuk dan menaik turunkan penumpang di Terminal Rajabasa Tipe A, Senin (19/6) malam. Sesuai komitmen regulator terminal tipe A, yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bahwa kendaraan yang tidak laik dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang di dalam terminal. (Lampungnews/El Shinta)