
Bandarlampung, Lampungnews.com – Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung mempertanyakan pembangunan flyover Jalan Teuku Umar – ZA Pagaralam yang masih berlangsung hingga kini. Padahal Pemkot Bandarlampung diduga telah melanggar Amdal dan Andalalin.
“Kebijakan Walikota Herman HN yang sedang membangun dua flyover diduga melanggar hukum tata negara yang berlaku,” kata Yohannes Joko Purwanto, ketua Wilayah FSBKU Lampung, Rabu (14/6).
Joko menjelaskan, pembangunan flyover yang diduga tidak memiliki Amdal dan Andalalin ini seharusnya dihentikan kelanjutannya. Terlebih Pemprov Lampung telah memberi surat teguran kepada pemkot untuk menghentikan proyek pembangunan itu.
“Itu kan jalan negara, belum mendapat izin namun sudah jalan (pembangunan), artinya pemkot sudah merusak jalan negara. Selain itu, pemkot juga telah membunuh pohon yang ada disitu, kita nebang pohon satu aja sudah melanggar,” kata dia.
Selain itu dia mempertanyakan kinerja DPRD Bandarlampung yang tidak mempersoalkan kebijakan Herman HN yang jelas melanggar. “Anggota DPRD seharusnya memiliki tugas pengawasan, jangan hanya ikut walikotanya saja. Manggut-manggut,” tegasnya. (Davit)