Bandar Lampung, Lampungnews.com – Dinas Perdagangan Bandarlampung segera mencabut izin perdagangan dan usaha minyak goreng PT Asia Menara Perkasa bermerek Candi Mas dan CS 900 yang beredar di masyarakat.
Hal ini merujuk pada penggrebekan yang dilakukan Polda Lampung di lokasi produksi minyak goreng Candi Mas di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur, Jumat (2/6) lalu.
Seusai penggerebekan, Polda pun menginstruksikan agar menarik kedua minyak goreng tersebut dipasaran, karena tidak aman dikonsumsi.
“Kami memang belum diberikan surat tembusan dari Polda Lampung, namun kemungkinan bisa saja diberikan kepada Dinas Perdagangan Lampung, terkait perintah penarikan tersebut,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Bandarlampung, Syariwansyah, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (6/6).
Namun, ia menegaskan dalam waktu dekat pihaknya segera mencabut izin usaha dan perdagangan kedua minyak goreng tersebut, karena melanggar peraturan meteri perdagangan.
“Kami segera mencabut izin perdagangannya, karena memang diketahui pada saat penggerebekan, tidak tertuang izin dari BPOM dan MUI,” ungkapnya.
Terkait dengan penarikan minyak goring Candi Mas dan CS 900, hal ini tentu ada mekanismenya, jika surat perintah sudah diberikan, maka tim Dinas Perdagangan akan bergerak ke pasar-pasar tradisional untuk menariknya.
Diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung mengamankan ribuan kemasan minyak yang diduga ilegal dengan merek dagang Candi-Mas dan CS-900. “Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengungkap pabrik minyak goreng yang tidak mempunyai izin edar,” kata Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP M Anwar. (El Shinta)