
Lampungnews.com – Seorang wanita berparas cantik berinisial FO (27) warga asal Bekasi, Jawa Barat ditangkap Polsek Metro Penjaringan karena telah menggugurkan janin yang ia kandung kemudian ia buang di closed WC Umum yang berada di Jalan Rawa Bebek RT 008 RW 011 Penjaringan Jakarta Utara Senin (19-06-2017).
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Rahmad Sujatmiko SIK mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat itu saksi bernama Tukiran yang pertama kali menemukan janin tersebut sedang membersihkan kamar mandi WC umum dilokasi kejadian tersebut.
“Saksi melihat di dalam closed jongkok ada air bercampur darah, lalu saksi menyemprot closed tersebut dengan air. Kemudian beberapa saat kemudian nimbul badan bayi atau janin bayi di closed tersebut,” ujar Kompol Rahmad Sujatmiko SIK, dikutip dari tribratanews.com.
Melihat kejadian itu, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke seorang petugas keamanan setempat (hansip) bernama Johan, yang kemudian dengan bersama-sama berangkat ke RW setempat melaporkan kejadian itu ke Polsek Penjaringan. Kemudian pihak Kepolisian Sektor Metro Penjaringan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan.
“Kami Team Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah kami intrograsi pelaku mengakui perbuatanya telah membuang bayinya. Jenis kelamin laki laki usia kurang lebih 5 bulan berat kurang lebih 1 Kg,” ungkap Kompol Rahmad Sujatmiko SIK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)