
Bandarlampung, Lampungnews.com – Pelaku tindak kejahatan jika ditangkap aparat kepolisian pasti akan menyesal, namun berbeda dengan salah satu tersangka yang ditangkap aparat kepolisian Polsek Tanjungkarang Barat, terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu, Senin (12/7) dinihari.
Tersangka tersebut bernama Alex (20) warga Jalan Khairil Anwar Gang Bukit Tinggi, Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Ia ditangkap aparat kepolisian Polsek Tanjungkarang Barat, lantaran melakukan penjambretan di sepuluh Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Alex mengaku dirinya senang ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran dirinya agar bisa cepat berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Saya senang ditangkap polisi biar saya bisa kapok untuk jambret lagi,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya terakhir beraksi di wilayah Rajabasa dan wilayah Perintis. Dari aksinya itu, ia berhasil mengambil satu buah hanphone milik korban.
“Saya jual handphonenya, terus uangnya saya belikan sabu-sabu. Saya tidak memakai, hanya membeli saja dan saya jual lagi,” ucapnya.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol Harto Agung Cahyono di Bandarlampung, Selasa (13/7) mengatakan, tersangka sudah melakukan aksi jambretnya sebanyak sepuluh TKP di wilayah Bandarlampung.
“Tersangka melakukan aksinya di Kemiling, Garuntang, PKOR, Jalan Raden Intan, Jalan Teuku Umar, Persit, Jalan Gubernur, Pahoman, Lungsir dan Jalan Kartini,” paparnya.
Harto menambahkan, modus dari tersangka menjambret dengan cara membuntuti korbannya saat pulang kerja pada siang hari atau tengah malam.
“Target tersangka seorang perempuan dewasa maupun anak-anak. Tersangka mengambil menggunakan sepeda motornya dan menarik tas menggunakan tangan kirinya. Tersangka juga beraksi seorang diri,” ujarnya.
Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu buah unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 4978 YX dan satu buah handphone. (Adam)