Lampungnews.com – Bejat sekali kelakukan seorang pria bernama Joko Suprapto (31). Jadi ayah tiri, Joko bukan mendidik putrinya PA yang baru berusia 10 tahun ia malah mencabuli anaknya yang masih dibawah umur itu.
Bukan hanya PA, anak tetangganya yang merupakan seorang laki-laki, yakni ROR (7) juga sempat dicabuli dirinya ketika main ke rumah istrinya di di Gang Arinda, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Usai melakukan perbuatan bejat pada ROR dan PA, Joko mengancam agar korban tak bercerita pada orang lain.
Aksi bengis Joko terbongkar karena kecurigaan sang ibu yang melihat putrinya selalu ketakutan setiap bertemu dengan ayah tirinya itu. Kepada ibunya, PA lalu menceritakan kelakuan bejat Joko. Sakit hati, ibu PA lalu melaporkan Joko ke polisi. Sadar aksinya ketahuan, ia melarikan diri.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka di Jawa Tengah tim berhasil melakukan penangkapan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Ahmad Alexander dikutip dari VIVA.co.id, Jumat 21 Juli 2017.
Joko sembunyi di sebuah rumah di kp. Sendang 07/06 Ds. Sendang Harjo Kec. Karang Rayung Kab. Grobogan Jawa Tengah. Ia ditangkap pada Rabu 19 Juli 2017 lalu. Kini, Joko telah dibawa ke Markas Polres Tangerang Selatan untuk ditahan karena perbuatannya.
Atas tindakannya itu, Joko dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)