Bandarlampung, Lampungnews.com – Buron selama sepuluh bulan, tersangka pencabulan keponakannya sendiri berinisial DC (15) berhasil ditangkap aparat kepolisian Polsek Tanjungan, Lampung Selatan.
Tersangka bernama Arman (49) warga Rangkas Bitung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/7).
Kapolsek Tanjungan AKP Hendy Prabowo menjelaskan, pertama kali tersangka melakukan perbuatan tersebut pada tanggal 15 September 2016 saat korban sedang dititipkan ibunya di rumahnya.
“Saat itu tersangka mengintip korban yang sedang tertidur, kemudian tersangka masuk dan langsung mencabulinya,” katanya, Kamis (6/7).
Nafsu bejat tersangka ternyata tidak sampai disitu, ia kembali mencabuli keponakannya pada September 2016 lalu sebanyak empat kali. “Akibat dari perbuatanya, korban mengalami hamil lima bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah hamil keluarga korban yang melihat perut anaknya pun curiga lantaran makin hari makin membesar.
“Kemudian korban melaporkan peristiwa itu kepihak kepolisian. Setelah mendapat laporan, petugas langsung mengejar pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku kabur ke Bekasi,” ucapnya. (Adam)