Bandarlampung, Lampungnews.com – Murnihati Tarigan, Istri dari mantan Kepolisian Wilayah (Kapolwil) Lampung, Ramli Surbakti melaporkan oknum Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, berinisial Ipda SO atas kasus dugaan penyerobotan tanah dan penipuan jual-beli tanah kapling di Desa Negeri Sakti, Gedung Tataan, Pesawaran.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B-766-VII/2017/LPG/SPKT, hari Selasa tanggal 18 Juli 2017. Atas kedua perkara tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp12 miliar.
Kuasa hukum korban, Sopian Sitepu menjelaskan, perkara yang dilaporkan atas nama Muniharti merupakan pemilik sebidang tanah seluas 4 hektar di Desa Negeri Sakti dengan bukti tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 1994. Namun, SO yang menempati tanah itu mengakui kepemilikan tanah tersebut.
“Setelah diakui, sekarang malah tanah itu dijual dengan mengkapling-kaplingkannya dan bekerja sama dengan sebuah perusahaan. Oleh karena itu, korban melaporkan peristiwa itu dengan laporan yang tertera dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan Nomor STTPL/776/VII/Lpg/SPKT tentang penyerobotan tanah tertanggal 18 Juli 2017,” jelas Sopian.
Atas perbuatan itu, lanjut Sopian, korban pun membuat surat somasi terhadap terlapor IPDA SO. Sementara dalam perkara penyerobotan tanah, pelaku diancam dengan Pasal 385 KUHP dan pembuatan surat palsu dalam Pasal 263 KUHP.
“Akibat perbuatan yang dilakukan SO, korban menderita kerugian sebesar Rp12 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, disamping itu SO juga dilaporkan oleh pembeli tanah kaplingan yang ditawarkannya, yakni korban Dicky Prasetyo dan Sendy Suyatno. Kedua pelapor itu melakukan pembelian dengan cara kredit dengan uang muka senilai Rp7 juta dan angsuran Rp780 ribu. Hal itu dibuktikan dengan surat perjanjian pendahuluan jual beli (SP2JB).
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp7,78 juta. Dari penipuan itu, IPDA SO juga diancam dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” terangnya.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Sumarji saat dikonfirmasi, Kamis (20/7) mengatakan, bahwa dirinya saat ini belum mengetahui mengenai laporan tersebut.
“Saya belum terima laporannya, silakan lihat laporannya di bagian Subdit II apakah sudah masuk atau belum,” ujarnya. (Adam)