• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Diduga Serobot Tanah, Perwira Polisi Dilaporkan Ke Mapolda Lampung

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
20 Juli 2017
in Hukum
Ilustrasi. (net)

Ilustrasi. (net)

14
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (net)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Murnihati Tarigan, Istri dari mantan Kepolisian Wilayah (Kapolwil) Lampung, Ramli Surbakti melaporkan oknum Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, berinisial Ipda SO atas kasus dugaan penyerobotan tanah dan penipuan jual-beli tanah kapling di Desa Negeri Sakti, Gedung Tataan, Pesawaran.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B-766-VII/2017/LPG/SPKT, hari Selasa tanggal 18 Juli 2017. Atas kedua perkara tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp12 miliar.

Kuasa hukum korban, Sopian Sitepu menjelaskan, perkara yang dilaporkan atas nama Muniharti merupakan pemilik sebidang tanah seluas 4 hektar di Desa Negeri Sakti dengan bukti tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 1994. Namun, SO yang menempati tanah itu mengakui kepemilikan tanah tersebut.

“Setelah diakui, sekarang malah tanah itu dijual dengan mengkapling-kaplingkannya dan bekerja sama dengan sebuah perusahaan. Oleh karena itu, korban melaporkan peristiwa itu dengan laporan yang tertera dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan Nomor STTPL/776/VII/Lpg/SPKT tentang penyerobotan tanah tertanggal 18 Juli 2017,” jelas Sopian.

Atas perbuatan itu, lanjut Sopian, korban pun membuat surat somasi terhadap terlapor IPDA SO. Sementara dalam perkara penyerobotan tanah, pelaku diancam dengan Pasal 385 KUHP dan pembuatan surat palsu dalam Pasal 263 KUHP.

“Akibat perbuatan yang dilakukan SO, korban menderita kerugian sebesar Rp12 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, disamping itu SO juga dilaporkan oleh pembeli tanah kaplingan yang ditawarkannya, yakni korban Dicky Prasetyo dan Sendy Suyatno. Kedua pelapor itu melakukan pembelian dengan cara kredit dengan uang muka senilai Rp7 juta dan angsuran Rp780 ribu. Hal itu dibuktikan dengan surat perjanjian pendahuluan jual beli (SP2JB).

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp7,78 juta. Dari penipuan itu, IPDA SO juga diancam dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” terangnya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Sumarji saat dikonfirmasi, Kamis (20/7) mengatakan, bahwa dirinya saat ini belum mengetahui mengenai laporan tersebut.

“Saya belum terima laporannya, silakan lihat laporannya di bagian Subdit II apakah sudah masuk atau belum,” ujarnya. (Adam)

14
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newspenyerobotan tanahpolisi
Previous Post

Jadi Bandar Sabu, Dua Wanita Asal Natar Dibekuk Polisi

Next Post

PGN Buka Jaringan Gas, Warga Bingung Pakai Kompor Apa

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post
Sejumlah pekerja mengeruk saluran pemasangan pipa gas bumi di Jalan Ratu Dipuncak, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Selasa (11/7). Program dari Kementerian ESDM ini direncanakan akan menyentuh 10 ribu KK di Bandarlampung. (Lampungnews/El Shinta)

PGN Buka Jaringan Gas, Warga Bingung Pakai Kompor Apa

Ilustrasi. (net)

Gubernur Lampung Imbau Pencairan Sertifikasi Guru Pringsewu Jangan Ditunda

Hibah Pilkada 2018 Ditargetkan Disetujui Bulan Ini

Walah! Cuma Karena Guru Sambut Gubernur, Siswa Diliburkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Gara-gara Curhatan Ibu-ibu, Dodi Dibacok Tetangganya

29 Agustus 2017
175
Daerah

TMMD ke-99, Kodim dan BNNK Gayo Lues Sosoalisasikan Bahaya Narkoba

26 Juli 2017
53
Bandar Lampung

Hujan Deras, SS Lampung FC Bantai STO Metro Selection

9 April 2017
104
Hukum

Perkosa Anak Majikan, Ompong Dipenjara Delapan Tahun

12 Oktober 2017
47
Lifestyle

Volume Sampah Di Kota Tapis Berseri Meningkat. Kenapa?

21 Februari 2017
148
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019