• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Diduga Serobot Tanah, Perwira Polisi Dilaporkan Ke Mapolda Lampung

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
20 Juli 2017
in Hukum
Ilustrasi. (net)

Ilustrasi. (net)

14
SHARES
143
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (net)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Murnihati Tarigan, Istri dari mantan Kepolisian Wilayah (Kapolwil) Lampung, Ramli Surbakti melaporkan oknum Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, berinisial Ipda SO atas kasus dugaan penyerobotan tanah dan penipuan jual-beli tanah kapling di Desa Negeri Sakti, Gedung Tataan, Pesawaran.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B-766-VII/2017/LPG/SPKT, hari Selasa tanggal 18 Juli 2017. Atas kedua perkara tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp12 miliar.

Kuasa hukum korban, Sopian Sitepu menjelaskan, perkara yang dilaporkan atas nama Muniharti merupakan pemilik sebidang tanah seluas 4 hektar di Desa Negeri Sakti dengan bukti tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 1994. Namun, SO yang menempati tanah itu mengakui kepemilikan tanah tersebut.

“Setelah diakui, sekarang malah tanah itu dijual dengan mengkapling-kaplingkannya dan bekerja sama dengan sebuah perusahaan. Oleh karena itu, korban melaporkan peristiwa itu dengan laporan yang tertera dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan Nomor STTPL/776/VII/Lpg/SPKT tentang penyerobotan tanah tertanggal 18 Juli 2017,” jelas Sopian.

Atas perbuatan itu, lanjut Sopian, korban pun membuat surat somasi terhadap terlapor IPDA SO. Sementara dalam perkara penyerobotan tanah, pelaku diancam dengan Pasal 385 KUHP dan pembuatan surat palsu dalam Pasal 263 KUHP.

“Akibat perbuatan yang dilakukan SO, korban menderita kerugian sebesar Rp12 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, disamping itu SO juga dilaporkan oleh pembeli tanah kaplingan yang ditawarkannya, yakni korban Dicky Prasetyo dan Sendy Suyatno. Kedua pelapor itu melakukan pembelian dengan cara kredit dengan uang muka senilai Rp7 juta dan angsuran Rp780 ribu. Hal itu dibuktikan dengan surat perjanjian pendahuluan jual beli (SP2JB).

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp7,78 juta. Dari penipuan itu, IPDA SO juga diancam dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” terangnya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Sumarji saat dikonfirmasi, Kamis (20/7) mengatakan, bahwa dirinya saat ini belum mengetahui mengenai laporan tersebut.

“Saya belum terima laporannya, silakan lihat laporannya di bagian Subdit II apakah sudah masuk atau belum,” ujarnya. (Adam)

14
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newspenyerobotan tanahpolisi
Previous Post

Jadi Bandar Sabu, Dua Wanita Asal Natar Dibekuk Polisi

Next Post

PGN Buka Jaringan Gas, Warga Bingung Pakai Kompor Apa

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
164
Next Post
Sejumlah pekerja mengeruk saluran pemasangan pipa gas bumi di Jalan Ratu Dipuncak, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Selasa (11/7). Program dari Kementerian ESDM ini direncanakan akan menyentuh 10 ribu KK di Bandarlampung. (Lampungnews/El Shinta)

PGN Buka Jaringan Gas, Warga Bingung Pakai Kompor Apa

Ilustrasi. (net)

Gubernur Lampung Imbau Pencairan Sertifikasi Guru Pringsewu Jangan Ditunda

Hibah Pilkada 2018 Ditargetkan Disetujui Bulan Ini

Walah! Cuma Karena Guru Sambut Gubernur, Siswa Diliburkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Sejumlah Tokoh Nasional Perkuat Serikat Media Siber untuk Lindungi Publik dari Kebebasan Pers yang Kebablasan

13 April 2017
53
Daerah

Cari Makan, Belasan Gajah Masuk Kebun Warga di Tanggamus

11 Agustus 2017
87
Lifestyle

Kemenkes Bantu Pemprov Lampung Rp58 Miliar

25 Februari 2017
40
Daerah

Winarti : Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pembangunan Paud

4 Oktober 2018
35
Nasional

Komitmen Berikan Manfaat untuk Umat, BPKH Luncurkan Program Berkah Ramadan 2025

18 Maret 2025
8
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019