
Kalianda, Lampungnews.com – Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Anas Anshori sebagai salah satu tergugat dalam perkara sengketa lahan SDN 3 Bumi Restu mengatakan bahwa pemerintah setempat tidak mungkin membangun sekolah diatas lahan milik warga tanpa ada negosiasi lebih dahulu.
“Kenapa baru sekarang, setelah sekitar 36 tahun berdirinya bangunan,menjadi permasalahan, kita sendiri sama-sama tidak mengetahui jalan cerita permaslahan seperti apa, bisa jadi sudah selesai dengan orang terdahulunya, meskipun pemilik tanah tidak merasa selesai,” kata Anas, Kamis (17/7).
menurutnya ada kejanggalan dalam permasalahan SDN 3 Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, untuk itu pihaknya akan mempelajari dulu dan menanyakan ke bagian BPKAD Lampung Selatan.
“Kami akan mempertanyakan persoalan ini ke bagian aset daerah terlebih dahulu, karena mereka yang dapat menjelaskan latar belakang tanah tersebut,” kata dia.
Ia pun tidak dapat meastikan apakah akan menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Kalianda sebagai tergugat II dalam masalah tersebut.
“Buat apa saya turutin panggilan pengadilan, jika saya sendiri tidak bisa menjelaskan persoalan ini,kan sia-sia saja,” jelas Anas.
Sementara Kepala Badan (Kaban) BPKAD Lampung Selatan, Intji Indriyati, mengatakan pihak belum mendapatkan informasi apapun terkait ganti rugi maupun gugatan di pengdilan yang dilakukan saudara Mispan itu.
“Itukan domainnya Dinas Pendidikan Lamsel, seharusnya kami selaku BPKAD Lamsel, diberikan informasi terlebih dahulu oleh dinas-dinas terkait yang menangani aset tersebut secara detail,” kata Intji
Intji menambahkan, dirinya akan mempelajari persoalan ini,dan segara melaporkan kepada pimpinan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Sebelumnya, Mispan (65) seorang petani warga Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kalianda terkait tanah miliknya yang diambil alih oleh pemerintah daerah setempat.
Mispan mendaftarkan gugatannya pada Rabu (27/7) lewat kuasa hukumnya Eko Heri Harsono SH dan Marwan SH pengacara dari Kantor Hukum Abi Hasan Mu’an SH,MH dan Rekan di Bandar Lampung.
Kuasa hukum Mispan, Eko Heri Harsono SH mengatakan, Rabu, pihaknya resmi mendaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor 35/PDT/6/2017/PN KLD didaftarkan ter tanggal 27-7-2017 dengan tergugat I Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam hal ini Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Kemudian, tergugat II Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, lalu tergugat III Kepala SDN 3 Bumi Restu dan tergugat IV Kades Bumi Restu Kecamatan Palas. (Str)