• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Digugat Sengketa Tanah, Kadisdik Lamsel : Buat Apa Saya Turutin Panggilan Pengadilan

Alian by Alian
27 Juli 2017
in Daerah
Surat Gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan (Lampungnews/Ho)

Surat Gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan (Lampungnews/Ho)

33
SHARES
815
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Surat Gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan (Lampungnews/Ho)

Kalianda, Lampungnews.com – Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Anas Anshori sebagai salah satu tergugat dalam perkara sengketa lahan SDN 3 Bumi Restu mengatakan bahwa pemerintah setempat tidak mungkin membangun sekolah diatas lahan milik warga tanpa ada negosiasi lebih dahulu.

“Kenapa baru sekarang, setelah sekitar 36 tahun berdirinya bangunan,menjadi permasalahan, kita sendiri sama-sama tidak mengetahui jalan cerita permaslahan seperti apa, bisa jadi sudah selesai dengan orang terdahulunya, meskipun pemilik tanah tidak merasa selesai,” kata Anas, Kamis (17/7).

menurutnya ada kejanggalan dalam permasalahan SDN 3 Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, untuk itu pihaknya akan mempelajari dulu dan menanyakan ke bagian BPKAD Lampung Selatan.

“‎Kami akan mempertanyakan persoalan ini ke bagian aset daerah terlebih dahulu, karena mereka yang dapat menjelaskan latar belakang tanah tersebut,” kata dia.

Ia pun tidak dapat meastikan apakah akan menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Kalianda sebagai tergugat II dalam masalah tersebut.

“Buat apa saya turutin panggilan pengadilan, jika saya sendiri tidak bisa menjelaskan persoalan ini,kan sia-sia saja,” jelas Anas.

Sementara Kepala Badan (Kaban) BPKAD Lampung Selatan, Intji Indriyati, mengatakan pihak belum mendapatkan informasi apapun terkait ganti rugi maupun gugatan di pengdilan yang dilakukan saudara Mispan itu.

“Itukan domainnya Dinas Pendidikan Lamsel, seharusnya kami selaku BPKAD Lamsel, diberikan informasi terlebih dahulu oleh dinas-dinas terkait yang menangani aset tersebut secara detail,”‎ kata Intji

Intji menambahkan, dirinya akan mempelajari persoalan ini,dan segara melaporkan kepada pimpinan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Sebelumnya, Mispan (65) seorang petani warga Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kalianda terkait tanah miliknya yang diambil alih oleh pemerintah daerah setempat.

Mispan mendaftarkan gugatannya pada Rabu (27/7) lewat kuasa hukumnya Eko Heri Harsono SH dan Marwan SH pengacara dari Kantor Hukum Abi Hasan Mu’an SH,MH dan Rekan di Bandar Lampung.

Kuasa hukum Mispan, Eko Heri Harsono SH mengatakan, Rabu, pihaknya resmi mendaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor 35/PDT/6/2017/PN KLD didaftarkan ter tanggal 27-7-2017 dengan tergugat I Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam hal ini Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Kemudian, tergugat II Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, lalu tergugat III Kepala SDN 3 Bumi Restu dan tergugat IV Kades Bumi Restu Kecamatan Palas. (Str)

33
SHARES
ShareTweet
Tags: lamselzainudin hasan
Previous Post

Pancasila Jangan Dijual!

Next Post

Pemkot Balam Minta Pengusaha Bayar Pajak Tepat Waktu

Related Posts

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
133

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
55

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
76

Pemkab Lamsel Buka Waypanji Fair 2023

9 November 2023
76
Next Post

Pemkot Balam Minta Pengusaha Bayar Pajak Tepat Waktu

Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Membela Masjid Al Aqsa menggelar aksi 27717 untuk menyerukan kutukan terhadap tindakan kejam Israel terhadap warga Palestina dan pelarangan aktivitas di Masjid Al Aqsa, di Tugu Adipura, Kamis (27/7). (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) Ratusan Warga Bandarlampung Kutuk Larangan Israel Masuk Masjid Al Aqsa

Citem (70) korban pembunuhan yang dilakukan anak kandungnya tewas bersimbah darah (Tribratanews)

Sadis, Seorang Pemuda Tega Gorok Leher Ibu Kandungnya

Ilustrasi_pencurian(Ist)

Menunggu Anak Pulang Sekolah, Motor Nova Malah Digondol Pencuri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

EXGCon: Pameran Gaming dan Esports Pertama Di Indonesia

14 Desember 2019
73
Daerah

Mance Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum Megow Pak Tulangbawang

22 Februari 2018
235
Nasional

Tingkatkan Literasi Wakaf dan Zakat, Kemenag Gelar Waqf Run 2024

23 November 2024
60
Bandar Lampung

(Flash News) Dua ABK KM Mutiara Persada III Alami Sesak Nafas Parah

10 April 2017
254
Bandar Lampung

Lagi Bangun Musala Kolam Renang Pahoman, Pekerja Tewas Usai Aduk Semen

21 November 2017
63
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019