Bandarlampung, Lampungnews.com – Terdakwa pembunuh Ustad, Alfian alias Iyan Cenggeh warga Kelurahan Mulyosari, Kabupaten Lampung Selatan tertunduk lesu akibat divonis dua puluh tahun penjara oleh majelis hakim.
Terdakwa telah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa.
“Menjatuhkan kurungan penjara selama dua puluh tahun dikurangi masa tahanan,” kata majelis hakim yang diketuai Novian Saputra, di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, kemarin.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima. Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama duapuluh tahun penjara.
Dalam dakwaannya JPU Supriyanti menjelaskan, pada bulan Mei 2014 terdakwa bersama dua rekannya yakni Kristian dan Rohadi alias Kapel bersepakat melakukan pembegalan. Pada pukul 01.20 WIB, kemudian ketiganya dengan mengendarai dua sepeda motor mencari mangsa di Jalan Suban, Kelurahan Waylaga, Panjang, Bandarlampung.
“Saat itu melintas dua sepeda motor yang salah satunya sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik korban, saat itu ketiganya mengejar dan berusaha mencegat sepeda motor milik Arman Sofyan dan motor milik korban Ustad Supian. Namun, Arman Sofyan berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Pada saat itu motor milik korban Ustad Sofyan berhasil dihadang oleh salah satu pelaku kemudian pelaku Kristian langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak lima kali hingga korban bersimbah darah.
”Karena korban masih melakukan perlawanan, kemudian pelaku Kristian menarik korban dan mendorongnya ke jurang. Setalah itu motor milik korban kemudian dijual kepada Rido dan masing- masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp400 ribu,” jelasnya. (Adam)