• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Divonis 20 Tahun, Pelaku Pembunuh Ustad Tertunduk Lesu

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
26 Juli 2017
in Hukum
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Terdakwa pembunuh Ustad, Alfian alias Iyan Cenggeh warga Kelurahan Mulyosari, Kabupaten Lampung Selatan tertunduk lesu akibat divonis dua puluh tahun penjara oleh majelis hakim.

Terdakwa telah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa.

“Menjatuhkan kurungan penjara selama dua puluh tahun dikurangi masa tahanan,” kata majelis hakim yang diketuai Novian Saputra, di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, kemarin.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima. Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama duapuluh tahun penjara.

Dalam dakwaannya JPU Supriyanti menjelaskan, pada bulan Mei 2014 terdakwa bersama dua rekannya yakni Kristian dan Rohadi alias Kapel bersepakat melakukan pembegalan. Pada pukul 01.20 WIB, kemudian ketiganya dengan mengendarai dua sepeda motor mencari mangsa di Jalan Suban, Kelurahan Waylaga, Panjang, Bandarlampung.

“Saat itu melintas dua sepeda motor yang salah satunya sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik korban, saat itu ketiganya mengejar dan berusaha mencegat sepeda motor milik Arman Sofyan dan motor milik korban Ustad Supian. Namun, Arman Sofyan berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Pada saat itu motor milik korban Ustad Sofyan berhasil dihadang oleh salah satu pelaku kemudian pelaku Kristian langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak lima kali hingga korban bersimbah darah.

”Karena korban masih melakukan perlawanan, kemudian pelaku Kristian menarik korban dan mendorongnya ke jurang. Setalah itu motor milik korban kemudian dijual kepada Rido dan masing- masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp400 ribu,” jelasnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newspembunuhan
Previous Post

Ini Lho Penyebab Garam Langka di Bandarlampung

Next Post

Presiden Turki Ajak Muslim Kunjungi dan Lindungi Yerusalem

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Foto : Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

Presiden Turki Ajak Muslim Kunjungi dan Lindungi Yerusalem

Ilustrasi (Ist)

Manfaat Labu Siam: Dari Menurunkan Darah Tinggi Sampai Cegah Kanker

TMMD ke-99, Kodim dan BNNK Gayo Lues Sosoalisasikan Bahaya Narkoba

Warga desa mengangkut seekor ikan lele berbobot 125 kilogram yang mereka tangkap di sungai.(Hindustan Times)

Bikin Heboh, Warga Tangkap Ikan Lele 125 Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Konfirmasi Sering Dilupakan Jurnalis ‘Zaman Now’

27 Desember 2017
239
Daerah

Bocah 7 Tahun Tewas dan Hanyut di Sungai

6 Agustus 2017
66
Daerah

Istri Mantan Bupati Lamsel Kunjungi Pengungsi di Kalianda

4 Januari 2019
341
Hukum

‘Ngumpet’ 10 Jam, Driver GoJek Penusuk Ucok Ditangkap Polisi

28 Oktober 2017
137
Hukum

Kaur Desa Tanjungsari Lamsel Masuk Penjara Karena Korupsi Raskin, Kades Dituduh Terlibat

9 Oktober 2017
110
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019