Bandarlampung, Lampungnews.com – Jaringan Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga beraudiensi dengan Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung, Senin (24/7). Jaringan aksi menyerahkan draf rancangan peraturan walikota tentang kerja laik pekerja rumah tangga.
Perwakilan Jaringan Aksi diterima Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung Wan Abdurahman dan Kepala Subbagian Penyuluhan dan Penyusunan UU Bagiam Hukum Meilisa. Pertemuan berlangsung di kantor Bagian Hukum Pemkot.
Kabag Hukum Wan Abdurrhaman mengaku mendukung rancangan perwali tentang kerja layak PRT untuk melindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan fisik dan psikis. Aturan ini juga penting untuk memberikan upah yang layak bagi mereka. “Saya dukung aturan ini. Aturan ini bisa menjadi kredit poin bagi Bandarlampung,” jelas dia.
Koordinator Jaringan Aksi Perlindungan PRT, Ahmad Haryono mengatakan pihaknya telah menyusun rancangan peraturan walikota tentang kerja layak PRT. Aturan ini diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi bagi para pemberi kerja atau majikan dan bagi PRT. Lewat aturan ini juga, pihaknya berharap tidak ada lagi PRT anak di wilayah Bandarlampung.
Menurutnya, hingga kini belum ada undang-undang yang mengatur tentang PRT. Sementara UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 juga tidak mencakup sektor pekerja rumah tangga.
“Usulan peraturan ini beranjak dari kepedulian pada kemanusiaan agar PRT lebih terlindungi,” kata dia didampingi anggota Jaringan Aksi Perlindungan PRT Ikram Baadila yang juga akademisi FISIP Unila, aktivis Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sofyan Hadi, dan Serikat PRT Bandarlampung Suriyati.
Ikram Baadila menerangkan rancangan perwali juga mengatur tentang pembatasan usia anak untuk bekerja. Namun, pihaknya dan Pemkot masih bisa menyepakati usia minimal yang masih diperbolehkan, apakah 18 tahun atau 14 tahun.
Ia menerangkan sudah ada daerah yang memiliki peraturan tentang PRT, misalnya Makassar dan Jogjakarta. Pihaknya berharap Bandarlampung bisa menerbitkan aturan serupa. “Lampung juga bisa menginisasi pembuatan peraturan daerah tentang PRT,” tambah dia. (Davit)