• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Draft Kerja Laik PRT Diserahkan ke Pemkot Balam

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
24 Juli 2017
in Bandar Lampung
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Jaringan Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga beraudiensi dengan Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung, Senin (24/7). Jaringan aksi menyerahkan draf rancangan peraturan walikota tentang kerja laik pekerja rumah tangga.

Perwakilan Jaringan Aksi diterima Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung Wan Abdurahman dan Kepala Subbagian Penyuluhan dan Penyusunan UU Bagiam Hukum Meilisa. Pertemuan berlangsung di kantor Bagian Hukum Pemkot.

Kabag Hukum Wan Abdurrhaman mengaku mendukung rancangan perwali tentang kerja layak PRT untuk melindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan fisik dan psikis. Aturan ini juga penting untuk memberikan upah yang layak bagi mereka. “Saya dukung aturan ini. Aturan ini bisa menjadi kredit poin bagi Bandarlampung,” jelas dia.

Koordinator Jaringan Aksi Perlindungan PRT, Ahmad Haryono mengatakan pihaknya telah menyusun rancangan peraturan walikota tentang kerja layak PRT. Aturan ini diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi bagi para pemberi kerja atau majikan dan bagi PRT. Lewat aturan ini juga, pihaknya berharap tidak ada lagi PRT anak di wilayah Bandarlampung.

Menurutnya, hingga kini belum ada undang-undang yang mengatur tentang PRT. Sementara UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 juga tidak mencakup sektor pekerja rumah tangga.

“Usulan peraturan ini beranjak dari kepedulian pada kemanusiaan agar PRT lebih terlindungi,” kata dia didampingi anggota Jaringan Aksi Perlindungan PRT Ikram Baadila yang juga akademisi FISIP Unila, aktivis Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sofyan Hadi, dan Serikat PRT Bandarlampung Suriyati.

Ikram Baadila menerangkan rancangan perwali juga mengatur tentang pembatasan usia anak untuk bekerja. Namun, pihaknya dan Pemkot masih bisa menyepakati usia minimal yang masih diperbolehkan, apakah 18 tahun atau 14 tahun.

Ia menerangkan sudah ada daerah yang memiliki peraturan tentang PRT, misalnya Makassar dan Jogjakarta. Pihaknya berharap Bandarlampung bisa menerbitkan aturan serupa. “Lampung juga bisa menginisasi pembuatan peraturan daerah tentang PRT,” tambah dia. (Davit)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: draft kerja laik PRTlampung newsSPBL
Previous Post

Usai Rusuh, LSM Tampil dan Petir Saling Lapor ke Polisi

Next Post

Pengedar Pil Ekstasi Jaringan Lapas Narkotika Wayhui Dicokok Polisi

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
258

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
54

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
141

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
91
Next Post

Pengedar Pil Ekstasi Jaringan Lapas Narkotika Wayhui Dicokok Polisi

Polisi mengambil senjata yang ditemukan di siring dan balik pohon saat bentrokan terjadi.

Tujuh Mobil LSM Tampil Rusak Dimassa Saat Kerusuhan

Distributor Garam di Panjang Hanya Bertahan Sepekan

Toko Tri Makmur di Jalan Ikan Kakap kehabisan stok garam sejak sebulan lalu sudah langka. (Lampungnews/El Shinta)

Garam Langka, Pemkot Terjunkan Satgas Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Rekrutmen CPNS Diumumkan Akhir Oktober, Perhatikan Hal Ini

3 Oktober 2019
59
Daerah

Ketua DPRD Lampung Tengah: MoU Dengan Kejaksaan Untuk Pemerintahan Yang Bersih

14 Maret 2017
73
Adv

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Undang-Undang

1 Februari 2020
488
Hukum

Kapolresta: Leasing Tidak Boleh Tarik Motor Kreditur

1 November 2017
41
Bandar Lampung

Lebih Dari 12 Jam Dicari Naswa Belum Ditemukan

6 Mei 2017
50
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019