
Bandarlampung, Lampungnews.com – Perkara kasus eks Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gumsoni, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Hal itu dikatakan Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono saat menghadiri HUT ke 71 Bhayangkara di Mapolda Lampung, Senin (10/7).
“Sudah kita limpahkan berkasnya ke Kejari, kita tinggal menunggu P21 nya. Kalau Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) nya sudah lama kita kirim,” ujarnya.
Menurut Murbani, kasus Gumsoni tersebut ada dua kaitannya. Yang pertama kaitan dengan kepemilikannya dan yang kedua kaitannya dengan pemakai.
“Salah satu pasal yang akan kita kenakan, karena untuk pemakainya tidak terbukti. Jadi terkait kepemilikannya saja yang kita kenakan pasal,” terangnya.
Terpisah, warga Kecamatan Kemiling, Bandarlampung Rachmad mempertanyakan kasus Gumsoni yang sampai saat ini belum juga selesai.
“Kasusnya sudah berjalan sejak bulan April 2017, dan sampai saat ini tidak ada kejelasan yang bersangkutan ditahan atau sudah putusan,” katanya.
Ia menambahkan, jangan sampai karena yang bersangkutan adalah seorang perjabat maka perkara tersebut menjadi terbengkalai.
“Kalau dihitung-hitung dari masa tahanan nya, harusnya yang bersangkutan sudah masuk ke persidangan,” ujarnya. (Adam)