
Bandarlampung, Lampungnews.com – Seorang oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat tertangkap basah mengonsumsi sabu-sabu. Pelaku saat ini sedang ditahan di Polresta Bandarlampung.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, oknum hakim itu berinisial FA. Pelaku tertangkap saat aparat Satnarkoba Polresta Bandarlampung menggerebek sebuah rumah di Jalan WR Monginsidi, Telukbetung Utara pada Sabtu (15/7).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono membenarkan adanya penangkapan oknum hakim tersebut. Menurutnya, pelaku mengaku sebagai hakim di PN Liwa.
“Benar telah menangkap sesorang berinisial F yang merupakan pegawai di pengadilan Liwa, tangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan lidik, dan saat ini tersangka berada di Polresta,” katanya, Minggu (16/7) malam.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indra menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut sering digunakan untuk pesta narkoba oleh beberapa orang.
“Setelah kita lakukan pengrebekan, ternyata ditemukan satu orang di dalam rumah itu, setelah kami tanya tersangka mengaku kalau dirinya salah satu hakim di Liwa, ditemukan juga barang bukti berupa bong dan sisa sabu bekas pakai,” katanya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan guna mencari barang tersebut berasal dari mana. Untuk tersangka, saat ini masih dalam masa penahanan di Mapolresta. (*)