
Lampung Selatan, Lampungnews.com – Dua wanita asal Natar, Lampung Selatan ditangkap tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Natar karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya itu bernama Sustini (37) warga Desa Bumi Sari, Gang Arjuna, Kecamatan Natar, Lamsel dan Anggi wulandari (17) warga Desa Bumi Sari, Gang Bima, Kecamatan Natar, Lamsel. Mereka ditangkap saat berada dikediaman Sustini, Selasa (18/7) pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, polisi menangkap keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang wanita yang sering bertransaksi di Desa Bumi Sari.
“Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak dan mendapatkan keduanya saat berada di rumah tersangka Sustini,” jelasnya, Kamis (20/7).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Eko, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah botol plastik berisi air berikut pipet alat hisap sabu, satu buah botol plastik bekas larutan berisi air berikut pipet, satu botol kaca yang berlubang dan satu plastik klip sisa pakai.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 yo 127 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya. (Adam)