Bandarlampung, Lampungnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis kurungan penjara selama tujuh tahun terhadap Yoga Darmawan (25), warga jalan Pulau Seram, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, terdakwa kurir delapan paket sabu-sabu.
“Menjatuhkan terdakwa Yoga Darmawan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Yus Enidar, Rabu (12/7).
JPU Eka Septiana, menjelaskan, kejadian berawal pada Senin tanggal 03 Maret 2017 saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor akan melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Dasamuko, Kelurahan Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur.
“Saat petugas sedang melakukan patroli, melihat terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan. Atas dasar itu petugas menghentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dan saat itu juga petugas melihat terdakwa membuang bungkus rokok dengan tangannya,” jelasnya.
Karena mencurigakan, lanjut JPU, anggota dari Sabhara yang bertugas kemudian menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkus rokok yang telah dibuangnya.
“Saat diperiksa oleh petugas, ternyata isinya tiga plastik klip yang didalamnya berisi delapan paket kecil sabu yang akan dijual. Dari penjualan itu, terdakwa mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu,” terangnya. (Adam)