Bandarlampung, Lampungnews.com – Dua pria asal Natar, Lampung Selatan ditangkap aparat Kepolisian Polresta Bandarlampung, akibat menjambret uang milik seorang nasabah bank BRI di Jalan Raden Intan, Bandarlampung.
Kedua tersangka tersebut bernama Vandi (29) dan Arianto (29) warga Natar, Lampung Selatan. Mereka ditangkap saat dikediamannya masing-masing, Kamis (20/7).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, modus dari tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam bank dan mencari target nasabah yang mengambil uang tunai.
“Pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang satu diantaranya berinisial DV (DPO) yang bertugas memantau. Saat situasi aman kemudian dua pelaku membuntuti dan langsung menjambret tas milik korban yang berisi uang sebesar Rp112,5 juta,” jelasnya, kemarin.
Setelah melakukan aksinya, kemudian ketiga tersangka melarikan diri dan bersembunyi detempatnya masing-masing. Sementara rekan kedua tersangka berinisial DV melarikan diri ke wilayah Jakarta.
“Kami berhasil menangkap kedua tersangka Vandi dan Arianto dikediamannya masing-masing. Kami juga melumpuhkan kedua tersangka dengan tembakan dikakinya akibat melakukan perlawanan. Sementara itu, rekan kedua tersangka masih dalam pengejaran kami,” terangnya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp25 juta, dua unit sepeda motor, buku tabungan korban dan dua unit handphone milik tersangka. Akibat perbuayannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 dan 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. (Adam)