
Lampungnews.com –Pedangdut Saipul Jamil hari ini bakal menjalani sidang vonis kasus dugaan suap di PN Tipikor, Jakarta Utara. Jelang vonis, bang Ipul, sapaan akrab Saipul, masih berharap pleidoi yang sempat ia bacakan untuk dikabulkan Majelis Hakim.
“Kalau dari kita tetap berharap Majelis mengabulkan pleidoi kemarin,” ujar kuasa hukum Saipul, Khrisna Murti saat dikutip dari merdeka.com, Senin (31/7).
“Dijadwal sidang dimulai pukul 10.00 Wib nanti,” tambahnya.
Namun, lanjut Khrisna, Bang Ipul cukup tegar untuk menghadapi vonis dan banyak berdoa.
Saipul cukup tegar, saya bilang banyak berdoa saja karena memang Saipul tidak mengetahui peristiwa (dugaan suap) itu,” ungkapnya.
Khrisna pun kembali membeberkan jika tidak ada saksi yang mendukung terjadinya dugaan suap kepada panitera Rohadi yang memberatkan Saipul.
“Jika diperhatikan tidak ada fakta persidangan, saksi yang menyebut Saipul memerintahkan serahkan duit ke Rohadi,” tuturnya.
“Yang kedua Rohadi itu bukan panitera yang menangani kasus pencabulan Saipul. Sebelum adanya dugaan suap, Saipul sudah perintahkan jangan (suap),” ucapnya.
Khrisna menambahkan, ketika itu Saipul yang sudah berstatus tersangka kerap mendapatkan masukan dari pengacara serta keluarganya, salah satunya kakaknya, Syamsul Hidayatullah.
Kita tidak membantah, tapi sebelum peristiwa (dugaan suap) itu namanya Saipul sudah dalam posisi tersangka, dia juga tulang punggung keluarga jadi mendapat masukan ini ini salah satunya itu (suap).”
“Tapi setelah diarahkan pengacara terus kakaknya begini begini Saipul bilang jangan jangan. Dan itu ada komunikasinya.”
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Saipul empat tahun penjara atas perbuatannya turut serta menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Saipul juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana 4 tahun denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Afni Carolina saat membacakan surat tuntutan milik Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).
Afni menyebutkan keterlibatan Saipuldalam suap terhadap Rohadi dibuktikan dengan beberapa keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.
Disamping itu, ujar Afni, kesaksian kakak kandung Saipul sekaligus terpidana dalam kasus ini menjadi rentetan alat bukti dan fakta persidangan Saipul Jamil.
“Keterangan Samsul Hidayatullah juga mengatakan diberi kuasa untuk mengelola uang milik terdakwa yang berada di BNI Syariah cabang Jakarta Utara,” lanjut Afni.(*)