• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kasus Pabrik Es Lamtim, Jaksa Bingung Tanggapi Pledoi Terdakwa

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
13 Juli 2017
in Daerah, Hukum
6
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membatalkan membacakan nota replik (tanggapan atas pembelaan) tim penasehat hukum eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Timur, Usman Effendi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (13/7).

Akibatnya, JPU terkesan berbelit-belit membacakan replik yang sebelumnya menyatakan akan membacakan replik secara tertulis namun tiba-tiba di persidangan batal membacakan replik secara tertulis dan hanya menanggapi pembelaan terdakwa secara lisan yang intinya bertahan pada tuntutan sebelumnya.

Penasehat hukum terdakwa, Azwar Arifin, menanggapi replik jaksa mengatakan, pihaknya tidak mengajukan duplik secara tertulis melainkan hanya secara lisan yang intinya tetap pada materi pembelaan.

“Menanggapi replik JPU, kami akan mengajukan duplik secara lisan yang pada intinya meminta JPU untuk melakukan pemeriksaan serta menetapkan empat kepala dinas yang menjabat sebelumnya,” jelasnya, Kamis (13/7).

Selain itu, terdakwa Usman Efendi minta kepada majelis hakim agar menetapkan Suganda CS selaku pengelola pabrik es sebagai tersangka. Sebab, aset atau hasil pabrik es sejak 2013-2016 sekarang tidak disetorkan dan diselewengkan.

“Suganda telah menyelewengkan dana pada tahun 2015 sebesar Rp72.708.802 dan pada 2016 sebesar Rp79.475.495. Atas hal itu, Suganda telah merugika negara selama dua tahun sebesar Rp152.184.515,” paparnya.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Abi Bayu, selama satu tahun enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsideir tiga bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No.31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Adam)

6
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsilampung newspabrik es lampung timur
Previous Post

Petinggi Bapol PP Balam dan Satpol PP Lampung Adu Argumen Soal Pedagang PKOR Wayhalim

Next Post

Aiptu Rutaman, Polisi Baik dari Waykanan Ramai Jadi Perbincangan Netizen

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
62

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
134

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
58

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
79
Next Post
Aipda Rutaman (Facebook)

Aiptu Rutaman, Polisi Baik dari Waykanan Ramai Jadi Perbincangan Netizen

Ilustrasi Sabu (Ist)

Gelapkan Barang Bukti Sabu, Lima Oknum Polisi Jadi Tersangka

Li Yuzhen Fotografer berusia 104 Tahun

Li Yuzhen, Fotografer Tertua di Dunia Berusia 104 Tahun

Ilustrasi Naik Haji (Ist)

Mengharukan, Delapan Muslim Inggris Berangkat Menunaikan Haji Dengan Naik Sepeda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lifestyle

Dandim KBL Siap Tanding Perebutkan Rp32,5 Juta

17 Maret 2017
317
Peristiwa

Viral, Seorang Polisi Video Call dengan Anaknya saat Amankan Kerusuhan

22 Mei 2019
56
Nasional

BKN Siapkan 134 Titik Lokasi Tes CPNS 2018

6 Agustus 2018
32
Entertainment

Sukses Gelar Fan Meeting di Jakarta, Bang Yedam: Aku Sayang BY:D

4 Agustus 2024
50
Daerah

(Feature) Murdi Berharap Rumah Geribiknya Tak Hanyut

23 Februari 2017
130
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019