• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Korupsi Pabrik Es, Eks Kadis DKP Lamtim Divonis Satu Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
20 Juli 2017
in Daerah, Hukum
13
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Timur, Usman Effendi (58) divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta sub tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (20/7).

Terdakwa divonis terkait kasus pengelolaan pabrik Es di TPI Kuala Penet Kebupaten Lamtim dan dana pengelolaan serta pemanfaatan alat berat excavator di Dinas Kelautan dan Perikanan Lamtim tahun 2015 sampai 2016.

Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No.31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana sesuai dakewaan subsidair.

“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Hakim Ketua Mansyur, Kamis (20/7). Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Usman Effendi didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis terkait perbuatan terdakwa melakukan pungutan secara tidak resmi dari pengelola Pabrik Es di TPI Kuala Penet, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur dari tahun 2015 sampai dengan 2016.

Menurut JPU Faisal Cesario, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf (e) UU RI No.31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor dalam dakwaan primer dan Pasal 11 UU RI No.31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsider. (Adam)

13
SHARES
ShareTweet
Tags: DKP lampung timurkorupsilampung newspabrik es
Previous Post

Wow! Laporan Keuangan Pringsewu Nomor Satu

Next Post

Tak Terima Divonis Korupsi Pabrik Es, Eks Kadis DKP Lamtim Minta Jaksa Panggil Empat Kadis Sebelumnya

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
131

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
54

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75
Next Post

Tak Terima Divonis Korupsi Pabrik Es, Eks Kadis DKP Lamtim Minta Jaksa Panggil Empat Kadis Sebelumnya

Rumah Ketua AWPI Pringsewu Dirusak OTK

Masjid Al Aqsa Palestina

Muslim Palestina Siap Berkorban Jiwa Raga Demi Al-Aqsa

Ilustrasi Pemerkosaan (Ist)

Bejat, Ayah Tiri Cabuli Anak dan Temannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Fashion

Singapura Akan Daftarkan Kebaya Ke Unesco

24 November 2022
45
Nasional

Dua Balita Idap Penyakit Bocor Jantung dan Gangguan Usus, Kemensos Berikan Bantuan Pengobatan

6 Mei 2023
18
Internasional

Wanita Ini Rela Batalkan Pernikahan Demi Jamu Para Gelandangan

17 Juli 2017
53
Bandar Lampung

Istri Andika ‘Kangen’ Band Bantah Menganiaya Evi

17 Februari 2017
389
Nasional

Pusat Kajian Peradaban Melayu Gelar Refleksi Akhir Tahun

31 Desember 2020
102
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019