Bandarlampung, Lampungnews.com – Sengketa lahan lokasi pembangunan jalan layang (flyover) Kemiling lantaran tanah yang diklaim milik PDAM Wayrilau dinilai maladministrasi.
Kuasa hukum warga setempat, D Candra mengatakan, yang menjadi masalah adalah sporadik PDAM yang disebutkan berdasarkan SK Walikota Bandarlampung tahun 2002. Namun, pada tahun 2017 ternyata ada sertifikat tanah di lokasi itu yang dikeluarkan oleh BPN.
“Yang kami permasalahkan saat ini adalah timbulnya sertifikat di tahun 2017 oleh BPN dan dasar mereka hanya dua yakni surat pernyataan dan sporadik. Sporadik itu dijelaskan PDAM dapat dari Walikota dan berdasarkan SK Walikota tahun 2002, ini yang menjadi permasalahan. Kita punya datanya lengkap bahwa dasar penertiban sertifikat itu tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi,” katanya, kemarin.
Candra menjelaskan, kliennya punya data bahwa pada tahun 1950 akta jual beli saudara Harun bahwa membeli kepada seseorang kemudian diberikan surat kuasa oleh ahli waris dan dijual kepada kliennya pada tahun 1997.
Dia menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan masalah ini kepada Asisten II Pemkot Bandarlampung di Kantor Kecamatan Kemiling untuk menunda sementara proyek sebelum persoalannya jelas.
“Kami bukan menghalangi-halangi untuk membangun, tapi kami minta duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahannya. Ini justru malah sepihak membatalkan hasil pertemuan di kantor kecamatan sehingga keluar surat pembongkaran ini,” katanya. (Adam)