Lampung Selatan, Lampungnews.com – Mantan pengguna narkoba akan mengikuti program pasca rehabilitasi. Para mantan pecandu didampingi konselor selama program.
Direktur Pasca Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pudyono mengatakan, para mantan pecandu yang telah selesai masa rehabilitasi tidak langsung dilepas begitu saja. Melainkan, harus mengikuti program pendampingan.
Dilansir dari tribratanews.go.id, Pudyono menjelaskan, para mantan pengguna narkoba itu akan dirujuk ke Rumah Dampingan.
“Selama mengikuti program pasca rehabilitasi di Rumah Dampingan, mereka akan diberikan keterampilan sesuai dengan bakat dan minat yang dimiliki. Kita akan gali potensi mereka agar bisa berkembang, untuk bekal mereka setelah kembali kepada keluarganya,” kata Pudyono saat rapat teknis di Kalianda, kemarin (16/2/2017).
Rapat dan bimbingan tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada para petugas penanganan pasca rehabilitasi bagi para mantan pecandu narkoba.
Menurut Pudyono, selama mengikuti program pasca rehabilitasi, para mantan pecandu narkoba itu tetap diberikan konseling, support group therapy, relaps prevention, dan aftercare meeting.
“Selama berada di Rumah Dampingan, para mantan penyalah guna narkoba itu selalu didampingi oleh konselor, dokter, dan psikolog,” katanya.