Bandarlampung, Lampungnews.com – Dua terdakwa pembunuhan Syafriadi warga Jagabaya II, Waihalim, Bandarlampung divonis berbeda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (11/7).
Keduanya yang merupakan ayah dan anak kandung yakni Nuri Ahmad (49) divonis delapan tahun dan Rahmat Nuriadi (19) divonis sebelas tahun kurungan penjara. Keduanya juga dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP lantaran melakukan pembunuhan bersama.
Menurut hakim yang diketuai Ahmad Lakoni mengatakan, keduanya terbukti dengan terang-terangan bersama telah melakukan penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan terdakwa Rahmat Nuriadi selama sebelas tahun dan Nuri Ahmad selama delapan tahun. Kedua terdakwa juga agar tetap ditahan,” jelasnya.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut selama sebelas tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran terbukti melakukan pembunuhan secara bersamaan dan dituntut dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, Bermula pada tanggal 07 Januari 2017 pukul 24.00 Wib terdakwa Rahmat bersama Nuri beserta Rhifa Franata Nuri Ahmad dan Sanjaya Dwi Saputra (DPO) sedang berada didalam rumahnya Jagabaya II, Wayhalim, Bandarlampung. Kemudian datang korban kedepan pintu rumah terdakwa sambil berteriak dan membawa golok.
Korban menggunakan goloknya untuk memecahkan kaca hingga golok yang dipegangnya lepas. Kemuadian Rahmat keluar dan mengambil golok milik korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh dengan keadaan terduduk.
Perkelahian itu sempat dilerai oleh Joni yang menarik Rahmat ke pemakaman. Namun tak lama Nuri Ahmad, Rhifa Franata Nuri Ahmad dan Sanjaya Dwi Saputra datang dan langsung menusuk korban di bagian perut sebelah kiri hingga korban tergeletak bersimbah darah. (Adam)