• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Membunuh, Bapak Beranak Ini Cuma ‘Dapat’ 11 Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
11 Juli 2017
in Hukum
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Dua terdakwa pembunuhan Syafriadi warga Jagabaya II, Waihalim, Bandarlampung divonis berbeda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (11/7).

Keduanya yang merupakan ayah dan anak kandung yakni Nuri Ahmad (49) divonis delapan tahun dan Rahmat Nuriadi (19) divonis sebelas tahun kurungan penjara. Keduanya juga dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP lantaran melakukan pembunuhan bersama.

Menurut hakim yang diketuai Ahmad Lakoni mengatakan, keduanya terbukti dengan terang-terangan bersama telah melakukan penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan terdakwa Rahmat Nuriadi selama sebelas tahun dan Nuri Ahmad selama delapan tahun. Kedua terdakwa juga agar tetap ditahan,” jelasnya.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut selama sebelas tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran terbukti melakukan pembunuhan secara bersamaan dan dituntut dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, Bermula pada tanggal 07 Januari 2017 pukul 24.00 Wib terdakwa Rahmat bersama Nuri beserta Rhifa Franata Nuri Ahmad dan Sanjaya Dwi Saputra (DPO) sedang berada didalam rumahnya Jagabaya II, Wayhalim, Bandarlampung. Kemudian datang korban kedepan pintu rumah terdakwa sambil berteriak dan membawa golok.

Korban menggunakan goloknya untuk memecahkan kaca hingga golok yang dipegangnya lepas. Kemuadian Rahmat keluar dan mengambil golok milik korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh dengan keadaan terduduk.

Perkelahian itu sempat dilerai oleh Joni yang menarik Rahmat ke pemakaman. Namun tak lama Nuri Ahmad, Rhifa Franata Nuri Ahmad dan Sanjaya Dwi Saputra datang dan langsung menusuk korban di bagian perut sebelah kiri hingga korban tergeletak bersimbah darah. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newspembunuhan
Previous Post

Satgas TMMD Kodim 0113/Galus Lues Fogging Rumah Warga

Next Post

(Snapshot) Calon Mahasiswa UIN Raden Intan Tes Baca Alquran

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
43

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post
Para calon mahasiswa baru menjalani tes baca tulis Alquran di area Fakultas Ushuluhudin, Universitas Negeri Islam Raden Intan, Selasa (11/7). Tes terakhir yang diikuti 972 peserta ini akan menentukan kelulusan peserta yang juga telah lulus tes tertulis beberapa waktu lalu. (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) Calon Mahasiswa UIN Raden Intan Tes Baca Alquran

Walikota Bandarlampung Herman HN menerima kunjungan kerja Komisi D DPRD Lamongan di ruang rapat walikota, Selasa (11/7). (Lampungnews/El Shinta)

Belajar Pariwisata, Anggota Dewan Lamongan ‘Berguru’ ke Herman HN

Sejumlah pekerja mengeruk saluran pemasangan pipa gas bumi di Jalan Panglima Polim, Selasa (11/7). Program dari Kementerian ESDM ini direncanakan akan menyentuh 10 ribu KK di Bandarlampung. (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) PGN Segera Salurkan Gas Bumi ke 10 Ribu KK

Gubernur Papua Lukas Enembe (Harian Nasional)

Jadi Tersangka, Gubernur Papua Diduga Arahkan Pencoblosan Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Polisi Buru Satu Komplotan Wagino CS

7 Desember 2017
364
Nasional

IPKEMINDO Dorong Profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan

12 Desember 2019
90
Entertainment

Cicipi Bika Ambon di Fan Meeting Jakarta, Yoona SNSD: Enak!

4 Maret 2024
32
Entertainment

H-7 Konser di Jakarta, Sukai dan Syoya JO1 Asik Belajar Bahasa Indonesia

25 Oktober 2023
25
Nasional

Dicintai Warga, Kades Ini Justeru Didemo dan Rumahnya Dirobohkan

9 Juli 2017
82
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019

×
×