Jakarta, Lampungnews.com –Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 101, 5 Kg yang dikirim dari Aceh melalui kantor pos untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, Senin (10/7) ratusan kilogram ganja yang berhasil disita tersebut merupakan hasil pengembangan atas laporan dari pegawai salah satu kantor pos di Jakarta Timur kepada pihak kepolisian tentang mengenai adanya paket dari Aceh yang diduga berisi ganja.
Mendapati laporan tersebut, pihak Kepolisian dengan sigab menindaklanjutinya dengan melakukan pengamatan selama dua hari terhadap paket yang dikemas pelaku ke dalam kotak-kotak peti dan dikemas seperti bungkusan pasir.
Selanjutnya ketika paket tersebut hendak akan diambil oleh seorang pelaku, berinisial P (45), dan saat dimasukkan ke dalam mobil pengiriman PT Pos Indonesia, petugas langsung menyergap pelaku dan menggeledah isi paket-paket tersebut.
“Saat digeledah di dalamnya terdapat lima buah paket peti yang dibungkus karung goni dan styrofoam masing-masing peti berisi 24 bungkus daun ganja kering,” ungkapnya dikutip dari Tribratanews.com.
Rencananya, paket-paket ganja tersebut akan dikirim pelaku ke beberapa wilayah di Jakarta, salah satunya ke Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan kurir berinisal P yang mengaku dibayar Rp10 juta untuk mengambil barang tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka P, ditahan polisi dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)