Lampungnews.com – Seorang nenek berusia 80 tahun, Jo di Kota Palembang, dilaporkan ke polisi karena memaksa seorang remaja inisial AR (13) untuk berhubungan badan.
Sang ibu korban, Roh (33), mengadukan kejadian itu ke SPK Terpadu Polresta Palembang, Sabtu (15/7/2017).
Di hadapan petugas, warga yang tinggal di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang, itu mengaku baru mengetahui kejadian itu setelah mendengar cerita dari anaknya, AR (13).
Ia pun tak habis pikir mengapa nenek tersebut tega melakukan hal itu kepada buah hatinya.
“Anak saya ini masih kecil tapi dipaksa begituan, saya tidak diterima pak,” terangnya.
Ia menerangkan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (6/7/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah sang nenek di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang.
Roh mengatakan, anaknya tiba-tiba ketakutan setelah pulang dari rumah nenek yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung.
“Dia ini pulangnya ketakutan. Setelah dipaksa bicara baru mau mengaku bahwa dipaksa berhubungan badan oleh nenek itu,” beber dia.
Sedangkan korban AR (13) merupakan pelajar kelas 2 SMP di Palembang.
Dia mengaku sudah sepuluh kali dipaksa berhubungan intim oleh sang nenek dengan iming-iming uang sebesar Rp 15.000. AR pun mau melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
Aksi yang dilakukan nenek itu dilakukan di saat suaminya yang juga seorang pemulung tak ada di rumah.
Bahkan, nenek Jo sempat mengancam akan membunuh AR apabila tidak menuruti nafsu bejatnya.
“Kalau suaminya tidak ada dia mengajak saya. Waktu malam itu dia paksa saya lagi, dan dia mengancam akan membunuh saya,” jelas AR dikutip dari kompas.com.
Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.(*)