Bandarlampung, Lampungnews.com – Ombudsman RI Perwakilan Lampung membuka Posko Pengaduan atas keluhan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Nur Rakhman, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung menjelaskan apabila masyarakat menemukan adanya kejanggalan dalam proses PPDB tersebut dapat melaporkan masalah tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Menurutnya, upaya tersebut merupakan salah satu bentuk partisipasi aktif Ombudsman untuk mewujudkan pendidikan yang jujur, bersih dan berkualitas di Provinsi Lampung.
Maka dari itu kata dia, Ombudsman juga meminta partisipasi dari masyarakat dan media untuk dapat mengawasi dan melaporkannya apabila ada hal-hal yang janggal dalam pelaksanaan PPDB.
“Sejauh ini sudah ada laporan yang masuk ke kami terkait PPDB tingkat SMP. Saat ini masih dalam proses untuk kami tindaklanjuti” ungkap Nur Rakhman dalam rilis, Kamis (6/7).
Untuk lapora pengaduan terkait PPDB baik untuk tingkat SMP atau SMA dapat datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di Jalan Way Semangka No. 16-A, Pahoman Bandar Lampung, atau melalaui call center Ombudsman RI dengan nomor 137 dan telp (0721)251373 atau melalui SMS 082137373737 dengan format laporan (*Nama Pelapor*No KTP*Asal Provinsi*Isi Laporan*).
Selain itu, Ombudsman telah membentuk tim untuk mengawal PPDB tingkat SMP maupun SMA dengan dibentuknya Tim Monitoring PPDB.
“Tim ini (tim monitroing PPDB) turun langsung ke sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Lampung untuk melihat langsung pelaksanaan PPDB apakah sudah berjalan sesuai dengan prosedur atau tidak,” jelasnya. (*/Davit)