Bandarlampung, Lampungnews.com – Eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Timur, Usman Effendi memohon agar majelis Hakim yang dipimpin Mansyur memberikan putusan yang seadil-adilnya, di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (6/7).
Dalam agenda pembelaan terkait kasus pengelolaan pabrik Es di TPI Kuala Penet Kebupaten Lamtim dan dana pengelolaan maupun pemanfaatan alat berat excavator di Dinas Kelautan dan Perikanan Lamtim, Usman meminta JPU untuk melakukan pemeriksaan serta menetapkan empat Kepala Dinas yang menjabat sebelumnya sebagai tersangka.
“Empat Kadis DKP Lamtim sebelumnya menikmati uang setoran yang harusnya menjadi aset pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Dengan ini saya terzolimi demi allah, allah lah yang akan mengadili mereka. Bahkan bukan hanya di dunia di akhirat juga,” katanya Usai sidang, Kamis (6/7).
Dalam pembelaannya ia juga mengatakan, bahwa ia tidak pernah minta uang dari Pabrik Es. Justru mereka datang menyerahkan dana kemudian dikumpulkan dan dilakukan penyerahan ke Bank Lampung melalui rekening Pemda pada tanggal 27 Oktober 2016.
“November 2016 dana tersebut sudah saya konsultasikan dengan Kasipidsus Lampung Timur, M Arif Ubaidillah agar di usut. Namun sebaliknya, saya yang dibui atau diputar balikan fakta dan saya benar-benar merasa terzolimi,” ujarnya.
Selain itu, penasehat hukum terdakwa, Azwar Arifin menjelaskan, apa yang dilakukan kliennya bukan tindak pidana. karena uang yang dimasukan ke KAS Negara pada tanggal 27 Oktober berdasarkan bukti.
“Sedangkan ia di panggil sebagai terperiksa pada 06 Desember jadi bukan pidana, justru ini bentuk penyelamatan negara. Sebab, hal itu terbukti tidak masuk rekeningnya dan tidak dinikmatinya,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abi Bayu, selama satu tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsideir tiga bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No.31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Adam)