• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pelaku Bullying di Gunadarma Dihukum Skorsing oleh Pihak Rektorat

Alian by Alian
20 Juli 2017
in News
Screenshot aksi bullying mahasiswa terhadap korban Muhammad Farhan di Kampus Universitas Gunadarma, Jakarta.

Screenshot aksi bullying mahasiswa terhadap korban Muhammad Farhan di Kampus Universitas Gunadarma, Jakarta.

6
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Screenshot aksi bullying mahasiswa terhadap korban Muhammad Farhan di Kampus Universitas Gunadarma, Jakarta.

Lampungnews.com – Tiga mahasiswa Universitas Gunadarma pelaku bullying alias perundungan terhadap rekannya di kampus, akhirnya dijatuhkan sanksi skors selama setahun atau dua belas bulan, oleh pihak rektorat.

Mereka adalah AA, YLL, dan HN, yang dalam video viral di media sosial, aktif melakukan perundungan atas rekannya MF, dan dianggap pelaku utama.

Selain itu ada 10 mahasiswa lainnya yang juga mendapat sanksi dari pihak rektorat karena kasus ini.

Satu mahasiswa berinisial PD diskors selama enam bulan, dan sembilan mahasiswa lainnya yang ikut tertawa saat bullying terjadi, diberikan sanksi teguran tertulis.

Hal itu dikatakan Wakil Rektorat III Universitas Gunadarma Irwan Bastian, di Kampus Gunadarma, Rabu (19/7/2017) malam.

“Sanksi kami berikan setelah tim investigasi mendengar keterangan semua pihak dan berdasarkan tata tertib kehidupan kampus di Universitas Gunadarma,” katanya.

Dengan begitu, lanjut Irwan, mahasiswa yang mendapat sanksi skors dilarang mengikuti perkuliahan akademik di kampus selama masa hukuman.

Sementara, mahasiswa yang mendapat sanksi peringatan tertulis, masih diperkenankan menjalani perkuliahan akademik kampus. Namun jika mengulangi perbuatannya, akan dikenai sanksi yang lebih berat.

Dikutip dari kompas.com menurut Irwan, sebelum menetapkan sanksi yang dijatuhkan, pihaknya lebih dulu berkomunikasi dengan keluarga korban, yakni MF, atas sanksi ini.

Dalam komunikasi itu, kata Irwan, pihak keluarga mengaku cukup puas dan menerima sanksi yang diberikan. Sehingga, kata dia, dengan sanksi yang diberikan ke pelaku, maka keluarga korban tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi agar diproses secara hukum.

“Dengan sanksi ini maka pihak keluarga tidak akan melakukan penuntutan secara hukum kepada para pelaku,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa tersebut, Irwan menyatakan pihak rektorat mengutuk keras perbuatan para pelaku dan akan menjadi bahan evaluasi lebih jauh.

Ke depan, Universitas Gunadarma akan membuat aturan khusus tentang anak berkebutuhan khusus, serta membuat aplikasi pelaporan bullying untuk mencegah hal ini terulang kembali.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: bullyinglampung news
Previous Post

Pemkot Balam Masih Cari Pengganti Pengembang Pasar Smep

Next Post

Pegang Hewan di Kebun Binatang, Bocah Tiga Tahun Meninggal

Related Posts

Menag Sebut Rp309 Miliar Terkumpul untuk Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2025

4 Juli 2025
6

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 MiliarĀ 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
12
Next Post
kade dan kallan maresh.

Pegang Hewan di Kebun Binatang, Bocah Tiga Tahun Meninggal

Ilustrasi (Ist)

Akibat Tersandung Seorang Bocah Temukan Fosil Berumur Lebih dari 1 Juta Tahun

Ilustrasi Mabuk Miras (Ist)

Pesta Miras Berujung Perkelahian, Satu Orang Tewas

Aneh, Seekor Buaya Kembalikan Mayat Warga yang Tenggelam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Presiden RI Ke-3, BJ Habibie Meninggal Dunia

11 September 2019
43
Entertainment

Akui Tak Tertarik Jadi Sutradara, Ji Chang Wook: Itu Capek Sekali

13 Mei 2024
48
Nasional

Ingat..!, Truk Belum Boleh Menyeberang di Bakauheni

30 Juni 2017
35
Politik

Demokrat Optimis Lamsel Jadi Lumbung Suara

23 September 2017
46
Lifestyle

Mitos Salah Tentang Jet Lag

2 Juli 2017
86
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019