Lampungnews.com – Yanuar Bagus, pengacara dari tersangka kasus narkoba Axel Matthew Thomas (19), menyebut kliennya menggunakan uang Rp 1,5 juta untuk membeli obat penenang. Pengakuan Axel itu berbeda dengan keterangan awal yang disampaikan kepada awak media bahwa dirinya menggunakan uang tersebut untuk membeli pakaian yang dijual secara online.
“Ini masalahnya obat penenang, dan yang menawarkan itu adalah orang bernama Dimitri, jadi bukan Axel yang minta,” kata Yanuar kepada Kompas.com di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (19/7/2017) dini hari.
Axel dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) kasusnya pada Selasa (18/7/2017) malam. Yanuar mengatakan Axel, yang saat itu ditemani sang ayah, Jeremy Thomas, masih akan diperiksa selama 1 kali 24 jam sejak dia tiba untuk BAP.
Intinyanya, pemeriksaan terkait masalah keterlibatannya si Axel, yang pada prinsipnya karena (obat) itu ditawarkan oleh yang namanya Dimitri,” kata Yanuar.
Wartawan menanyakan apakah Axel punya riwayat penyakit yang membuatnya butuh obat penenang? Yanuar tidak dijawab.
Soal peran Dimitri belum dijelaskan lebih lanjut oleh Yanuar. Dia masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan Axel yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi telah menetapkan Axel sebagai tersangka kasus narkoba pada Selasa siang. Penetapan tersangka berdasarkan pada bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.(*)