Bandarlampung, Lampungnews.com – Petugas Kepolisian Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) menangkap tersangka pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi yang diduga jaringan dari Lembaga Pemasyarakat, Way Huwi, Lampung Selatan.
Tersangka tersebut bernama Jaini alias Rovi alias Roni (40) warga Jalan Batu Bara, Kelurahan Kupang, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
“Kami menangkapnya semalam (24/7), saat tersangka sedang melakukan transaksi di Jalan Mata Air, Kemiling, Bandarlampung. Tersangka baru keluar dari penjara selama sepuluh hari dengan kasus yang sama dan sebelumnya pernah menjalani hukuman selama empat tahun enam bulan,” jelas Kapolsek TKB Kompol Harto Agung C, Senin (24/7).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Harto, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari saku celana tersangka berupa pil ekstacy yang siap diedarkan sebanyak 60 butir tanpa merek.
“Disaku celananya terdapat 40 butir dan 20 butirnya kami dapatkan sudah terbungkus plastik mie. Kita masih melakukan penyelidikan apakah tersangka termasuk jaringan LP Way Huwi,” terangnya.
Sementara itu, Jaini mengatakan, ia mendapatkan barang memabukan tersebut dari seorang rekannya nerinisial IS yang berada di Bekasi. Ia membeli barang tersebut dengan harga sebesar Rp120 per butirnya.
“Saya belinya Rp120 ribu per butirnya, kemudian saya jual Rp150 perbutirnya kepada orang yang berada dihiburan malam. Dari penjualan itu saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 ribu,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu, saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan kepada rekan tersangka yang memasok barang haram tersebut. (Adam)