Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Telukbetung Selatan menangkap M Desmi (40) warga Jalan Sukajaya Laut, Kelurahan Lempasing, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Tersangka merupakan pelaku spesialis pembobolan rumah. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kos-kosan wilayah Jalan Ikan Kembung Pesawahan, Bandarlampung, Rabu (12/7).
Kapolsekta Telukbetung Selatan Kompol Dwi Listiyono mengatakan, polisi menangkap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka bersembunyi di sebuah kos-kosan.
“Mendapatkan informasi itu, polisi kemudian mendatangi kos-kosan yang berada di Jalan Ikan Kembung Pesawahan dan menemukan tersangka. Kemudian polisi langsung membawa tersangka ke Mapolsekta,” ujarnya, Senin (17/7).
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap polisi lantaran telah membongkar rumah milik korban berimisial SI di Jalan Ikan Tenggiri, Pesawahan, Bandarlampung.
“Tersangka masuk kedalam rumah dengan cara mendongkel gembok pintu depan rumah menggunakan linggis. Setelah masuk, kemudian tersangka mengambil dua unit handphone, lima buah dompet dan uang sebesar Rp250 ribu,” terangnya.
Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, lima buah dompet, uang sebesar Rp250 ribu dan besi linggis. Atas perbuatan itu, diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp3,1 juta. (Adam)