Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepolisian Polresta Bandarlampung, akan menindak tegas jika ada yang menjual beras merk maknyuss yang diduga oplosan yang telah beredar di wilayah Bandarlampung.
“Yang jual bisa kita pidana, itukan sama saja penipuan,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, Rabu (26/7).
Menurut Murbani, terkait beras oplosan tersebut pihaknya sudah melakukan pengecekan sejak sebelum lebaran. Karena kaitannya dengan perlindungan masyarakat, maka pihaknya memastikan masyarakat akan mendapatkan barang sesuai dengan mutunya.
“Jadi harga dan mutunya harus sesuai. Yang jelas langkah kita akan memastikan supaya masyarakat terlindungi dari kualitas barang dan juga mutunya dengan kesusaian harganya,” ujarnya.
Ia juga menghimbau untuk masyarakat agar tetap berhati-hati dalam membeli barang untuk memastikan kualitasnya. Kemudian, kepada semua pihak yang terkait masalah pangan agar memberikan yang benar-benar kepada konsumen. “Pihak-pihak yang terkait harus sadar, bahwa masyarakat harus diutamakan terkait pangan,” jelasnya. (Adam)