Bandarlampung, Lampungnews.com – Memukul anaknya sendiri, oknum PNS Lampung Selatan, Muhadi (40) warga Jalan Ratu Dibalau, Gang Seroja, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandarlampung, dituntut kurungan penjara oleh JPU Sayekti Candra, selama dua tahun enam bulan.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No.23/2004 terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga kepada anaknya sendiri.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa sakit dan trauma pada anak terdakwa sendiri yakni saksi korban MNR. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (26/7).
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa pada bulan Februari 2016 lantaran terdakwa kesal kepada anaknya sendiri karena beberapa kali memanggil anaknya namun tidak didengar oleh anaknya.
“Kemudian terdakwa memukul paha sebelah kanan anaknya menggunakan tali pinggang sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil visum repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) korban mengalami luka di paha kanan,” jelasnya. (Adam)