Bandarlampung, Lampungnews.com – Warga Negara Asing (WNA) Priyangga Pallegoda Gam Acharige (47) warga Jalan P Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung menjalani sidang perdananya terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Rosmawati Sitompul di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung.
Terdakwa Priyangga didakwa melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. “Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya,” ujar JPU Yully Lestari Tasdikin dalam dakwaannya, Jumat (21/7).
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, kejadi bermula pada hari Jum’at tanggal 28 April 2017 terdakwa bersama istrinya dan ketiga anaknya bernama Kent Evan, Max Darren dan Steve Carrel sedang berada di rumah. Saat itu terdakwa mendengar salah satu anaknya bernama Max Darren menangis kemudian anak tersebut dibawanya ke atas namun masih juga menangis sehingga terdakwa mengeluarkan anaknya dari rumah itu.
“Melihat anaknya dikeluarkan dari rumah, istri terdakwa kemudian memasukannya kedalam rumah sambil menghampiri terdakwa dan berkata “kamu ini gimana, anak lagi sakit kok ditaru diluar”,” jelasnya.
Tidak terima dengan ucapan istrinya, kemudian terdakwa menarik rambut korban hingga jatuh dilantai. Kemudian terdakwa memukuli wajah korban menggunakan kedua tangannya.
“Berdasarkan visum Et Repertum nomor :353/2147/VII02/4.13/2017 tanggal 04 Mei 2017, korban mengalami luka memar pada dahi sisi kiri, pipi sisi kiri, pipi sisi kanan, kelopak bawah mata kanan, lengan atas kiri, telinga kiri bagian belakang dan luka robek bagian bibir bawah. Atas perbuatannya juga, korban tidak dapat melakikan aktivitasnya selama beberapa hari akibat lika yang dialaminya,” terangnya. (Adam)