
Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Natar berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Tersangka yakni, Hardiansyah alias Yan (29) warga Dusun Haduyang Induk, Desa Haduyang, Natar, Lampung Selatan. Tersangka ditangkap dikediamannya, Kamis (13/7).
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak lima lokasi di wilayah Natar, Lampung Selatan.
“Ada sebanyak lima laporan perkara tentang perbuatan tersangka di Polsek Natar. Tersangka juga merupakan residivis kasus curas sebanyak tiga kali. Pada tahun 2013 tersangka dihukum selama 1,6 tahun, 2015 1,8 tahun dan terakhir saat ini,” terangnya, Jumat (14/7).
Ia menjelaskan, tersangka digerebek saat berada dikediamannya. Polisi juga sempat menembak tersangka akibat tersangka akan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
“Saat polisi datang dan mengetok pintu belakang, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu belakang. Beruntung polisi berhasil menangkap tersangka dengan cara dilumpuhkan dibagian kakinya,” jelasnya. (Adam)