Bandarlampung, Lampungnews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung berhasil melakukan penindakan terhadap pendistribusian rokok ilegal, penjualan minuman mengandung etil alkohol dengan berbagai modus. Penindakan ini dilakukan dalam Operasi Patuh Ampadan I Tahun 2017.
Kepala Kantor Wilayah KPPBC, M. Aflah Farobi, mengatakan pada Operasi Patuh Ampadan periode November 2016 sampai Juni 2017 telah melakukan operasi pasar atas pengawasan peredaran rokok ilegal, tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di tempat karaoke, hotel, dan kafe. Termasuk pengawasan barang kena cukai yang melalui kiriman pos luar negeri melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandar Lampung.
“Dari operasi ini kita amankan 193 MMEA impor ilegal di sejumlah kafe, hotel, dan tempat karaoke di Bandar Lampung. 880 botol MMEA ilegal yang diangkut bus AKAP dan truk ekspedisi di linttas Sumatera wilayah Lampung. Lalu, 297.550 batang rokok dan 307.845 gram tembakau iris ilegal dari toko pengecer di Lampung. Total barang yang diamankan mencapai Rp 644,071 juta dengan kerugian sebesar Rp 214,681 juta,” kata Aflah didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno saat gelaran ekspose di KPPBC Bandar Lampung, Panjang, Selasa (19/7).
Aflah membeberkan penyelundup rokok ilegal beralih ke modus baru dengan cara pengiriman dalam jumlah kecil menggunakan jasa ekspedisi antar pulau melalui tol laut Tanjung Priok-Panjang. Barang ini disembunyikan di dalam tumpukan karton barang klontongan.
“Petugas akhirnya berhasil mengamankan 325 karton rokok yang melanggar karena tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, dan tidak menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukkannya. Total keseluruhan barang yang diamankan mencapai Rp 3,464 miliar dengan kerugian mencapai Rp 1,767 miliar,” jelasnya.
Selain melakukan pemeriksaan, pihaknya juga melakukan penggerebekan gudang penyimpanan MMEA ilegal dan pita cukai palsu di Tanjungkarang Timur. Dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yakni M dan U yang saat ini diserahkan ke kejaksaan.
“Ada 30 karton minuman keeas, 279 karton MMEA yang pita cukai palsu dengan total barang yang diamankan Rp 114.161.860 juta dengan kerugian Rp 75.865.680 juta. Jadi dari November 2016-Juni 2017 kami mengamankan 4.797 botol minuman etil mengandung alkohol, 5.844.977 batang rokok, 307.845 gram tembakau iris dengan total kerugian Rp 2,058 miliar,” tandasnya. (El Shinta)