Bandarlampung, Lampungnews.com – Dalam sosialisasi terkait pengguna tenaga nuklir, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Sugeng Sumbarjo menjelaskan, mengenai perizinan pemanfaatan tenaga nuklir di bidang fasilitas radiasi, zat radioaktif dan persyaratan izin fasilitas kesehatan.
Menurutnya, penggunaan tenaga nuklir dibidang fasilitas radiasi dan zat radiiaktif banyak yang digunakan di Rumah Sakit seperti CT Scan, Pet Scan, USG, MRI dan SPECT.
“Secara garis besar, penggunaan ada di Rumah Sakit. Selain itu juga ada di industri seperti, pengeboran minyak pabrik-pabrik, radiogtaf (pengecek bahan tembok retak), pipa minyak, pipa air, pabrik roko dan Nestle. Contohnya, kondisi pengisian susu menggunakan radiasi agar mengetahui pas atau tidaknya pengisian. Namun zatnya tidak masuk disusu melainkan hanya lewat saja seperti lampunya yang menembus radiasinya saja,” paparnya, Kamis (27/7).
Terkait perizinannya, lanjut Sugeng, pihaknya sudah melakukan penegakan hukum dibeberapa daerah seperti DKI, Jawa Barat, Jakarta Timur, Sumatera, Riau dan beberapa derah lainnya.
“Dari data kami ada 26 instansi yang sudah kami lakukan badan hukum bahkan sampai di pengadilan diantaranya 21 Rumah Sakit dan 5 industri, tidak termasuk Lampung. Industri di Lampung sendiri ada 15 instansi yang sidah kita berikan izin, disamping itu kami juga sangat minta bantuan rekan-rekan jika menemukan yang tidak berizin segera melapor kami atau kepada Kepolisian,” terangnya.
Ia juga mengatakan, efek dari radiasi sendiri sangking kecilnya dia bisa menembus ketubuh manusia seperti saat melakukan ronsen. Bahkan, efeknya sendiri bisa terkena kanker dan besarnya bisa mengalami kematian.
“Oleh karena itu, selagi yang sudah memilik izin dari Bapetan dan selama susuai dengan prosedur Bapeten maka masih dianggap wajar untuk radiasinya. Yang kita takutkan yang tidak memiliki izin, dan tidak sesuai dengan prosedur Bapeten,” ujarnya
Selain itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Lampung AKBP Muh Anwar mengatakan, Polda sendiri belum mendapatkan yang tidak mempunyai izin terkait penggunaan alat tenaga nuklir.
“Kita belum mendapatkan yang tidak mempunyai izin, kalau yang melapor dan meminta izin itu ada. Kedepan kita juga sama-sama pihak Bapeten terus melakukn pengecekan kepada pemakai tenaga nuklir,” ucapnya. (Adam)