
Lampung Selatan, Lampungnews.com – Mispan (65) seorang petani warga Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kalianda terkait tanah miliknya yang diambil alih oleh pemerintah daerah setempat.
Mispan mendaftarkan gugatannya pada Rabu (27/7) lewat kuasa hukumnya Eko Heri Harsono SH dan Marwan SH pengacara dari Kantor Hukum Abi Hasan Mu’an SH,MH dan Rekan di Bandar Lampung.
Kuasa hukum Mispan, Eko Heri Harsono SH mengatakan, Rabu, pihaknya resmi mendaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor 35/PDT/6/2017/PN KLD didaftarkan ter tanggal 27-7-2017 dengan tergugat I Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam hal ini Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Kemudian, tergugat II Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, lalu tergugat III Kepala SDN 3 Bumi Restu dan tergugat IV Kades Bumi Restu Kecamatan Palas.
Eko menjelaskan, kliennya memiliki sebidang tanah seluas 7200 m2 dengan sertifikat tanah berdasarkan surat ukur nomor 622/1973 yang dikeluarkan oleh BPN Lampung Selatan tanggal 15/12/1976. Tapi dikuasai tergugat selama 36 tahun tanpa ganti rugi apapun.
Kemudian, pada tahun 1981 tanah kliennya seluas kurang lebih 5100 M2 didirikanlah bangunan SDN 3 Bumi Restu tanpa seizin kliennya, sementara sisa lahannya 2.200 M2 dijual kepada Erwan dan Poniran.
Lalu, tiba-tiba tahun 1996 dikeluarkan surat keterangan asal usul tanah oleh Pjs Kepala Desa Persiapan Bumi Restu yang intinya menjelaskan tentang asal usul tanah tersebut untuk pembangunan SDN 3 Bumi Restu seluas 75 x 68 M2, dimana tanah tersebut diserahkan oleh Desa kepada Pemkab Lamsel. Seolah-olah tanah tersebut didapat oleh Desa dari kliennya dan sudah mendapatkan ganti rugi berupa sawah seluas 0,85 Ha dan uang Rp.50.000.
“Hal itu tidaklah benar, bahkan Klien kami tidak pernah menerima ganti rugi apa pun terkait lahan SDN 3 Bumi Restu tersebut,” ungkap Eko.
Ia menambahkan, yang lebih mengejutkan adalah bahwa tanggal 24 Februari 2017 ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah milik kliennya seluas 75 x 68 M2 itu telah diserahkan kepada Pemkab Lamsel di atas bangunan gedung sekolahan SDN 3 Bumi Restu.
Pihaknya juga menggugat kerugian materilnya tidak bisa menggarap sawah selama 36 tahun sebesar Rp. 1.080.000.000,- sementara kerugian imaterilnya Rp.2.000.000.000.
Ia berharap, dengan adanya gugatan ini agar pihak tergugat terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dapat membuka mata agar melihat perkara ini. (Red)