Bandarlampung, Lampungnews.com – Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Korbid Pemenangan Pemilu, Tony Eka Candra berkomentar terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka Korupsi oleh KPK.
Tony Eka Candra meyakini Setya Novanto akan tunduk, patuh dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK karena sesuai pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang yang menghadapi masalah hukum, dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang tetap, atau inkrakh.
“Tentunya Bapak Setya Novanto juga punya hak hukum yang diatur oleh aturan perundangan untuk mengajukan pra peradilan terhadap penetapan tersangka tersebut,” jelas dia di ruang kerjanya, Rabu, (19/7).
Terkait penetapan status tersangka yang dikhawatirkan mengganggu keutuhan partai berlambang Pohon Beringin ini, pihaknya mengaku tidak risau dan tetap jalan dengan keadaan ini.
“Kami tidak khawatir dan tidak pula risau dengan masalah ini, karena Partai Golkar punya aturan dan mekanisme dalam menghadapi setiap persoalan yang ada, dan Partai Golkar sudah terbiasa dan sudah teruji dalam menghadapi tantangan, guncangan dan ujian, dan roda organisasi Partai Golkar tidak terpengaruh serta akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya. (Davit)