Bandarlampung, Lampungnews.com – DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Lampung Utara terpaksa ditembak di kakinya setelah melawan polisi saat ditangkap, Minggu (16/7) dini hari. Tersangka membegal pada awal Juli kemarin.
Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Supriyanto Husin mengatakan, tersangka berinisial YI (23) warga Desa Bangunsari, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.
“YI masuk DPO kasus curas yang terjadi pada 4 Juli 2017 kemarin,” kata Supriyanto seperti dilansir dari Tribratanews.
Supriyanto menambahkan, dalam penangkapan itu anggota terpaksa memberikan tembakan terarah guna melumpuhkan tersangka. Karena pada saat ditangkap tersangka mencoba melawan petugas.
Penangkapan tersebut berawal sekitar pukul 24.30 WIB tim UKL Polres Lampung Utara mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa tersangka tengah berada di Desa Sinar Galih, Kecamatan Sungkai Selatan.
Tersangka muncul dari tempat persembunyiannya setelah kabur selama dua belas hari, setelah dirinya membegal korbannya bersama enam temannya yang sudah ditangkap di Jalan Umum Way Kenyanyan, dekat PLN Ranting Abung Timur, Desa Penagan Ratu.
Mendapat informasi tersebut kemudian tim UKL Polres Lampung Utara, sekitar pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka akan melarikan diri dengan melakukan perlawanan. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas pada kedua kakinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” katanya. (*)