Bandarlampung, Lampungnews.com – Oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat, Firman Afandi yang tertangkap basah mengkomsumsi sabu-sabu oleh aparat Satnarkoba Polresta Bandarlampung diberikan sanksi berupa penonaktifan.
“Sudah kami nonaktifkan. Jadi secara otomatis semua perkara yang ditanganinya telah diberika ke hakim yang lain,” jelas Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Jesayas Tarigan, Senin (17/7).
Tarigan menjelaskan, berdasarkan keterangan istri dari Firman yang disampaikan Ketua Hakim Liwa, bahwa tidak ada narkoba yang ditemukan pada saat penangkapan yang dilakukan Polisi.
“Versi istrinya hanya ditemukan alat penghisap sabu-sabu (bong) dan timbangan digital di rumahnya,” katanya.
Ia menambahkan, kasus tersebut katanya belum bisa diputuskan bersalah. Sebab, bersalah atau tidaknya sesorang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Terbukti atau tidaknya, nanti ada dipersidangan. Nantikan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan mengenai sanksinya juga masih menunggu inkrah,” tukasnya. (Adam)