Bandarlampung, Lampungnews.com – Anggota Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lampung menangkap sebuah truk bermuatan puluhan karung paket ganja yang diangkut menggunakan mobil pick up dan minibus di jalan Lintas Sumatera ruas Kecamatan Kalianda Lampung Selatan pada Minggu,(2/7) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno, di Bakauheni, Minggu , mengungkapkan ganja tersebut disita oleh Pomal, kemudian di serahkan ke Polres Lampung Selatan beserta seorang tersangka bernama M Ali A Rahman (47) warga Kuala Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Bireun Aceh.
Penangkapan itu berawal saat anggota pomal melakukan patroli di jalan lintas Sumatera dari Panjang, Bandarlampung menuju Bakauheni. Saat berada di Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, ada dua mobil pick up dan minibus Avanza yang terlihat mencurigakan karena saat akan disalip selalu menambah kecepatan dan tidak memberi jalan.
Namun, setelah itu kendaraan berhasil dihentikan di depan rumah makan Mbok Sita. Kemudian sopir berhasil melarikan diri ke arah rumah makan dan berhasil ditangkap oleh petugas Pomal.
“Setelah diperiksa ternyata berisi 10 karung ganja dengan berat sekitar 377 kilogram,” kata Kapolda.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Mapolres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku yang lain yakni Sudirman dan Dedi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda menambahkan, tersangka terancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp8 miliar sampai Rp10 miliar sesuai dengan UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Cris)